Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 November 2015 | 19.01 WIB

Dua Tersangka UPS Penuhi Panggilan Bareskrim

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pengusutan terus dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk kasus dugaan korupsi pengadaan UPS ( uninterruptible power supply) di sejumlah sekolah di Jakarta pada APBD Perubahan 2014.



Kali ini penyidik menjadwalkan memeriksa dua tersangka kasus ini. Mereka adalah, anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan mantan anggota DPRD DKI M. Firmansyah.



Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan keduanya telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan.



"Betul, keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/11).



Jenderal bintang satu ini menambahkan, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dan mantan Ketua Komisi E periode 2009-2014 itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Menurut Agus, kedua tersangka ini telah tiba semenjak pukul 10.00 WIB. "Keduanya sebagai tersangka atas kasusnya," singkat Agus.



Sebelumnya diketahui Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014. Dengan demikian ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu,  setelah Alex Usman dan Zaenal Soleman telah lebih dulu berstatus tersangka atas kasus itu.



"Sudah tersangka FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah),setelah melalui gelar perkara," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Pol Hadi Ramdani beberapa waktu lalu.



Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M. Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.



Hadi mengatakan untuk peran tersangka masih didalami penyidik, tapi menurut dia penetapan ini dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar ini.(elf/JPG)

Editor: afni
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore