Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2015 | 00.38 WIB

Tersangka Kasus Kebakaran PT Mandom Pulang ke Jepang

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/10), menunjukkan barang bukti kasus kebakaran di PT Mandom Indonesia pada Juli lalu. - Image

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/10), menunjukkan barang bukti kasus kebakaran di PT Mandom Indonesia pada Juli lalu.

JawaPos.Com - Polda Metro Jaya telah merampungkan penyelidikan kasus kebakaran di PT Mandom Indonesia, Desa Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi yang terjadi pada 10 Juli lalu. Hasilnya, polisi tidak hanya mengantongi penyebab kebakarannya tetapi juga menetapkan tersangka insiden yang menewaskan 28 orang itu.



Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengungkapkan, ada dua tersangka dalam kasus itu. Yakni seorang warga negara Jepang bernama Shogo Takaku dan Andi Hartanto (36) selaku junior supervisor di PT Iwatani Industrial Gas Indonesia



Kini, Andi telah ditahan polisi. "Pelaku diamankan pada 6 Oktober 2015 lalu di kantornya di Karawang Jakarta Barat," kata Krishna  saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/10).



Ia menjelaskan, PT Iwatani merupakan adalah vendor pemasangan gas untuk PT Mandom. Dari hasil penyelidikan selama tiga bulan, polisi akhirnya memastikan PT Iwatani sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa ini.



Dari hasil penyelidikan Puslabfor Mabes Polri, kata Krishna, penyebab api adalah dari tersulutnya fasa uap gas yang bocor di bagian ujung selang fleksibel oleh elemen pemanas pada mesin dryer. Pemasangan instalasi pipa LPG masih tanggung jawab PT Iwatani. Sedangkan pemasangnya adalah Andu Hartanto.



Namun, Andi hanya menjalankan perintah dari Shogo Takaku yang kala itu menjadi general manager PT Iwatani. Hanya saja, Takaku kini sudah kabur ke Jepang.



"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pelaku satunya (Shogo Takaku), tapi tidak ada jawaban, jika sudah sampai tiga kali tidak ada jawaban maka kami akan keluarkan red notice (surat permintaan ke Interpol untuk menangkap buron di luar negeri)," sambung Krishna.



Dari hasil penyelidikan itu polisi telah mengamankan barang bukti. Antara lain satu bundel surat kontrak penjualan pada tanggal 8 Oktober 2014, delapan buah selang fleksibel, tiga mesin pemanas, visum et repertum para korban, serta  rekaman CCTV.



Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP. “Tentang kesalahan menyebabkan kebakaran dengan ancaman penjara selama lima tahun," terang Krishna.(elf/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore