Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 September 2017 | 23.07 WIB

Alasan Polisi Tahan Jonru Ginting

Jonru Ginting, tersangka ujaran kebencian - Image

Jonru Ginting, tersangka ujaran kebencian

JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan penyebar ujaran kebencian, Jonru Ginting resmi ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah resmi menahan pegiat sosial media Jonru Ginting. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka.


"Jonru kita tahan di Polda Metro Jaya. Jadi mulai hari ini dilakukan penahanan," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/9).


Argo menjelaskan, alasan penyidik menahan Jonru agar tidak mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. "Agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," ujar Argo.


Menurut Argo, penyidk menaikan status Jonru menjadi tersangka karena sudah menemukan alat bukti yang cukup dsn sudsh mendapat keterangan dari saksi ahli. "Ada alat bukti cukup, saksi ahli, surat dan bukti lain. Kita dapatkan semua sehingga penyidik naikkan status tersangka," ungkapnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore