Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Agustus 2017 | 21.51 WIB

Atasi Kemacetan, Pak Ogah Bertugas Didampingi Dishub dan Satpol PP

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah. - Image

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah.

JawaPos.com - Masyarakat yang menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (supeltas) alias Pak Ogah di jalan raya tidak dibenarkan bertugas sendiri. Mereka harus didampingi oleh petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) atau Satpol PP.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan, sebaiknya Pak Ogah yang diprogramkan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya itu bekerja dengan pendampingan petugas Dishub atau Satpol PP.


"Kalau sukarelawan itu tidak diawasi maka mereka berpotensi meminta uang dari pengendara yang lewat atau pungutan liar (pungli)," kata Andri Yansah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/8).


Dengan tidak boleh mengutip dari pengendara, maka Pak Ogah ini nantinya akan diberikan upah. Namun Andri Yansah belum dapat memastikan nilainya. Sebab hingga kini belum ada anggaran untuk Pak Ogah ini. "Kami belum ada (anggaran), kan kita harus bicara ke DPRD," jelas dia.


Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memulai pelatihan kepada para sukarelawan sejak Senin (21/8) lalu. Tujuannya agar para supeltas menjadi tenaga terlatih dan tidak sembarang mengatur lalu lintas.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore