Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Desember 2016 | 03.29 WIB

Aksi 412 Sarat Praktik Politik, Plt Gubernur Tidak Panggil Parpol

Sumarsono - Image

Sumarsono

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberi peringatan kepada partai politik yang terlibat di aksi 412 kemarin.



Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, di dalam peraturan gubernur (pergub) mengenai car free day, jika ada pelanggaran, maka yang dipanggil adalah panitia pelaksananya.



"Tidak ada keinginan untuk panggil parpol. Itu kewenangan berbeda. Yang jelas tanggung jawab formal kami adalah kepada panitia parade," katanya di Balai Kota Jakarta, Senin (5/12).



Seperti diketahui, saat aksi parade kebhinekaan kemarin, beberapa tokoh politik ikut turun bahkan orasi di depan ratusan ribu massa.



Yang menjadi perhatian Pemprov DKI, soal adanya praktik politik dalam acara yang digelar bernuansa car free day itu. Banyak peserta aksi mengenakan kaos partai politik (parpol) dan membawa atribut partai lainnya.



Padahal, pemerintah dengan tegas melarang aktivitas politik di acara car free day. Dalam Pergub nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor itu hanya di fungsikan untuk tiga kegiatan.



Yakni olahraga, berkaitan dengan lingkungan, seni dan budaya. Dan dalam ayat 2 dijelaskan tidak boleh untuk kegiatan politik, berbau politik di dalamnya termasuk aktivitas propaganda atau SARA. (uya/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore