Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 November 2017 | 22.37 WIB

Mal Pelayanan Publik Naikkan Indonesia ke Posisi 72 Indeks EoDB

Mall Pelayanan Publik di Jalan HR. Rasuna Said Kav. C 22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. - Image

Mall Pelayanan Publik di Jalan HR. Rasuna Said Kav. C 22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

JawaPos.com - World Bank merilis laporan Peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia 2018. Hasilnya, dari 190 negara, Indonesia kembali berhasil naik dari sebelumnya peringkat ke-91 menjadi peringkat ke-72 dalam Doing Business Report 2018.


Dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berkontribusi dalam perbaikan dua indikator yakni, memulai usaha dan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Mal Pelayanan Publik (MPP).


“Alhamdulillah, peringkat EoDB Indonesia berhasil naik signifikan. Pencapaian ini menjadi sebuah tanda bahwa proses pengurusan perizinan dan non-perizinan di Indonesia khususnya Jakarta telah lebih baik,” ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (2/11).


Edy menyebutkan, perbaikan peringkat EoDB Indonesia telah terjadi sejak 3 tahun terakhir. Hal tersebut diawali dari meningkatnya nilai- nilai indikator yang menjadi tolok ukur World Bank dalam menilai kemudahan memulai bisnis dan berinvestasi di Indonesia.


“Dalam 2 tahun terakhir indikator memulai usaha naik 23 peringkat, mencatatkan kenaikan Distance to Frontier (DTF) 9.1 poin. Hal ini merupakan suatu hal yang belum pernah terjadi dalam sejarah survei EoDB sebelumnya,” ungkapnya.


Kendati demikian, Edy mengaku pihaknya masih terus berambisi untuk mendorong peringkat EoDB Indonesia ke posisi 40 besar sesuai target pemerintah. PTSP senantiasa menghadirkan inovasi layanan guna memudahkan masyarakat di dalam mengurus perizinan dan non perizina diantaranya melalui pelayanan.jakarta.go.id.


"Kami sediakan layanan Video Call dan Call Center Tanya PTSP 1500164, serta Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) kedepannya inovasi layanan tersebut akan terintegrasi dengan layanan yang disediakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta,” imbuh dia.


Sebagai informasi, Indeks EODB merupakan salah satu tolok ukur daya saing negara yang dinilai oleh lembaga World Bank terhadap 10 indikator peraturan yang berpengaruh untuk memulai bisnis.


Bobot penilaian Indikator Mendirikan Usaha dan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan diambil di 2 kota yaitu Pemprov DKI Jakarta dengan bobot penilaian 78 persen dan Pemkot Surabaya 22 persen, dihitung berdasarkan jumlah populasi.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore