Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 November 2017 | 20.40 WIB

MUI Berharap Tak Hanya Hotel Alexis Saja yang Ditutup Anies Baswedan

Hotel Alexis - Image

Hotel Alexis

JawaPos.com - Ketegasan Pemprov DKI Jakarta terhadap Hotel Alexis untuk tidak memperpanjang izin usaha patut diancungi jempol. Namun hal itu masih dianggap tidak seberapa melihat banyaknya tempat prostitusi berkedok hotel di Jakarta.


Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh sikap Pemprov DKI di bawah pimpinan Gubernur Anies Baswedan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.


"Kita harus akui, langkah itu adalah komitmen beliau untuk menjadikan Kota Jakarta menjadi kota yang bebas dari praktik-praktik prostitusi dan praktik kemungkaran lainnya," ucap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Rabu (1/11).


Ke depannya kata dia, Anies dan Sandiaga Uno bisa tegas ke hotel-hotel atau tempat hiburan malam lainnya yang dianggap sebagai sarang prostitusi.


“Bukan hanya Alexis, tapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup," katanya.


Apa yang dilakukan kata dia mesti sesuai prosedur hukum dan bukan hanya gertak sambal semata. Pasalnya, aspek legalitas berupa surat resmi juga menjadi perhatian MUI agar ada kekuatan hukum tetap.


MUI kata dia sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika, dan susila. Berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran susila sering kali terjadi di sekitar masyarakat, seperti perilaku seks bebas, hubungan sesama jenis, pornografi, pornoaksi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, prostitusi, dan lain sebagainya.


Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan ini merupakan wujud realisasi janji kampanye menutup tempat yang diperuntukkan tidak sesuai izinnya.


"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).


Menurut Anies, keputusan Pemprov DKI Jakarta didasarkan pada berbagai laporan, keluhan, dan pemberitaan warga. Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis dinilai telah melakukan kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore