
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
JawaPos.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait vonis kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini lantaran melihat kekhilafan hakim dan menyatakan Buni Yani telah bersalah menyebarkan video dugaan penistaan yang dilakukan Ahok.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, saat ini pengajuan PK Ahok tengah dalam proses dan akan segera disidangkan kembali pada pekan depan. "Sedang dalam proses penyelesaian, kan sedang mau sidang. Tanggal 26 sidangnya," kata Jootje saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Selasa (20/2).
Jootje menerangkan, berdasarkan kesimpulan yang diajukan pemohon (Ahok), alasan pengajuan PK tersebut karena mantan Bupati Belitung Timur itu merasa adanya kekhilafan hakim. Setelah Buni Yani dinyatakan bersalah, Ahok pun langsung membandingkan dengan vonis yang dijatuhkan padanya.
"Dengan berbagai alasan-alasan dia sampaikan, yang pada pokoknya kan kita kembali ke UU, bahwa dia sesuai dengan kesimpulannya itu, kekehilafan hakim dan karena ada kekeliruan yang nyata keputusan tersebut. Dia membandingkan dengan keputusan Buni Yani," ungkapnya.
Sementara terkait bukti-bukti dari pihak pemohon (Ahok), kata dia, akan diketahui saat persidangan 26 Februari pekan depan. "Nah bagaimana proses itu, ya saya rasa tunggu aja sampai dengan hari Senin persidangan," pungkasnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 9 Mei 2017 menjatuhkan vonis untuk Ahok yang menjadi terdakwa perkara penodaan agama. Majelis mengganjar mantan Bupati Belitung Timur itu dengan hukuman dua tahun penjara.
Ahok yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat mengajukan PK melalui PN Jakut pada 2 Fabruari lalu. Sidang perdana Ahok akan digelar pada 26 Februari mendatang.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
