
DIPERIKSA: Petugas meminta Supriyadi, pengemudi Elf, menunjukkan SIM dan surat-surat kendaraannya saat razia.
JawaPos.com – Satu per satu mobil angkutan barang dan orang yang kebetulan melintas di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo diarahkan petugas agar masuk area Terminal Pasar Larangan. Salah satunya, Mitsubishi Colt hitam bernopol W 8299 NQ. Mobil bak terbuka itu mengangkut sebatang besi baja panjang. Setelah dicek petugas, muatan kendaraan yang dikemudikan Samuel itu ternyata melebihi batas maksimal.
’’Seharusnya tinggi maksimal barang yang dibawa 1,2 meter. Ini sudah mencapai 2 meter,’’ ujar Puji Hermanto, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Selasa (20/6). Samuel langsung diminta keluar dari mobil dengan membawa surat kelengkapan kendaraan. Samuel sempat tidak terima. ’’Biasanya saya lewat tol juga tidak masalah,’’ ujarnya.
Menghadapi protes Samuel, petugas bergeming. Kendaraan tersebut tetap dinyatakan melanggar aturan. Samuel disuruh membawa surat-suratnya ke meja tilang.
Lain lagi dengan Supriyadi, pengemudi Elf. Petugas menemukan surat izin mengemudi (SIM) yang dimiliki Supriyadi tidak sesuai dengan regulasi. Dia hanya mengantongi SIM A. Padahal, sopir angkutan seharusnya memiliki SIM B1.
’’Ini kok SIM-nya C,’’ ucap Sugeng Wiradi, petugas Dishub Sidoarjo. Setelah membuka buku surat-surat kendaraan, petugas menemukan pelanggaran lain. Ternyata izin usaha angkutannya sudah mati satu tahun terakhir. Supriyadi pun hanya bisa tertunduk lesu.
Razia kendaraan di Pasar Larangan tersebut diadakan Dishub dan Polresta Sidoarjo. Hasilnya, ada 40 kendaraan yang ditindak. Perinciannya, 18 kendaraan diamankan dishub lantaran surat uji kirnya mati dan muatan berlebih. Sisanya ditilang polisi karena pengendara tidak mempunyai surat kendaraan yang lengkap.
Dua truk pengangkut tebu termasuk yang ditindak. Salah satunya, truk bernopol N 8905 UR. Sopirnya tidak memiliki SIM dan buku uji kir mati sejak 2010. Truk kedua bernopol S 8969 UW. Buku kirnya juga kedaluwarsa sejak 2008.
Kasi Pengendalian Operasional Dishub Sidoarjo Feri Prasetiya Budi menjelaskan, razia itu diadakan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2017 dan SK Dirjen Perhubungan Darat. Regulasi tersebut mengatur tentang pembatasan operasional kendaraan bermotor pada masa Lebaran.
Menurut Feri, kendaraan pengangkut barang galian dan truk yang beratnya lebih dari 14 ribu kilogram dilarang melintas mulai H-7 sampai H+7 Lebaran. Operasi serupa akan terus digelar. Dishub juga memantau titik-titik masuknya truk, seperti Jalan Arteri Porong dan Jalan Raya Krembung. (aph/c7/pri)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
