Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Juni 2017 | 00.22 WIB

Wakil Rakyat Yang Disel Terima Rp 75 Juta Alasan Demi Kunker ke Riau

TERLIBAT GRATIFIKASI: Khoirul Huda (kiri) dibawa ke Lapas Kelas II-A Sidoarjo setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka Kamis (8/6) oleh kejari. - Image

TERLIBAT GRATIFIKASI: Khoirul Huda (kiri) dibawa ke Lapas Kelas II-A Sidoarjo setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka Kamis (8/6) oleh kejari.


JawaPos.com – Begitu tiba di Lapas Kelas II-A Sidoarjo Kamis (8/6) siang, Khoirul Huda langsung menjalani pendataan di bagian registrasi. Sebagai penghuni baru, dia harus difoto dan dicocokkan identitasnya.



Huda tiba di lapas bersama petugas kejaksaan. Dia tidak didampingi kuasa hukum. Dengan mengenakan batik dan celana berbahan kain plus sepatu, penampilannya terlihat rapi. Dia mengaku masih shock dengan penahanannya oleh kejaksaan. ”Sangat kaget,” ucapnya sambil menggelengkan kepala.



Politikus Golkar itu tampak berusaha tegar. Saat bercerita tentang kasus yang membelitnya, suaranya terdengar jelas. Dia juga mampu mengingat dengan cermat waktu-waktu penting menyangkut perkara yang dituduhkan kepadanya.



Menurut dia, perkara itu berhubungan dengan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan perusahaan daerah (PD) menjadi perseroan terbatas (PT). Untuk membahasnya, dibentuk panitia khusus (pansus). Dia ditunjuk menjadi ketua.



Dalam pembahasan, pansus membutuhkan konsultasi dengan beberapa pihak. Salah satunya melalui kunjungan kerja (kunker). ”Pada 7 September 2016, kami mengadakan rapat internal,” katanya. Mengenai rencana kunker, ada dua alternatif. Yakni, Palu atau Riau. Pertimbangannya, dua daerah itu memiliki pengalaman sukses mengubah PD menjadi PT. Akhirnya, rapat menyepakati Riau. Pansus pun berangkat pada 14 September.



Belakangan staf dewan yang mendampingi pansus memberi tahu bahwa sekretariat dewan (setwan) tidak mempunyai uang kas untuk kunker tersebut. Sebagai ketua pansus, Huda mengaku berinisiatif mencari dana. Dia menghubungi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Amral Soegianto. ”Pak Amral bantu titip dana dan untuk dikembalikan (dananya, Red),” jelasnya.



Pada 9 September, Huda menemui Amral dan mengambil dana Rp 75 juta. Saat itu, dia diminta menandatangani kuitansi. Namun, Huda tidak membaca klausul dalam kuitansi tersebut. Sebab, dia sudah percaya kepada Amral. Menurut Huda, dirinya maupun Amral tidak memiliki niat buruk. Hanya ingin agar pansus bisa terus bekerja menggodok raperda.



Setelah menerima uang, Huda langsung memberikannya kepada pendamping. Uang itu digunakan untuk membeli tiket, biaya hotel, dan uang saku. ”Uang saku digunakan untuk sehari saja karena tidak cukup,” katanya.



Pada 11 Oktober, Huda mendapat ganti uang untuk kunker tersebut. Dia berniat mengembalikan langsung kepada Amral. Saat bertemu Amral pada awal November, dia menyampaikan ingin mengembalikan uang itu, tapi belum terealisasi. Huda diminta membawa uang tersebut untuk ”jaga-jaga” jika ada kebutuhan pansus lainnya. Hingga pada 27 Maret 2017, pengembalian belum dapat dilakukan.



Akhirnya, pada 31 Maret, Huda melaporkan persoalan tersebut ke partai. Intinya, ada uang dari sekwan yang perlu dikembalikan kepada PDAU. Kemudian, uang tersebut dititipkan kepada salah seorang fungsionaris partai agar segera dikembalikan. Namun, sebelum uang itu diserahkan ke PDAU, dia sudah ditahan.



Huda menilai kasus yang menimpanya merupakan risiko jabatan. Yang pasti, sejak awal, dia berniat mengembalikan dana titipan yang memang disepakati untuk dikembalikan itu. ”Kami berdua (dengan Amral) tidak memiliki niat jelek,” ungkapnya.



Huda menegaskan, dirinya tidak menikmati sepeser pun uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Apa yang dilakukan semata-mata agar tugas pansus berjalan lancar. ”Seandainya ada kebijakan banmus (badan musyawarah dewan) yang menegaskan bila tidak ada uang, dilarang kunker, saya tidak akan melakukan hal itu (mencari dana),” tegasnya. (may/c16/pri)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore