Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 April 2017 | 22.55 WIB

Minta Pemkab Gresik Biayai Operasional Pilkades

KOMITMEN KONSTITUEN: Anwar Sadat menjelaskan isi perda tentang pemilihan kepala desa kepada konstituennya. - Image

KOMITMEN KONSTITUEN: Anwar Sadat menjelaskan isi perda tentang pemilihan kepala desa kepada konstituennya.


JawaPos.com – Pemilihan kepala desa (pilkades) merupakan proses demokrasi setiap enam tahun sekali. Pilkades harus menganut asas umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Idealnya, biaya pilkades ditanggung pemerintah.



Anggota DPRD Gresik Anwar Sadad mengingatkan, untuk menghasilkan pilkades yang demokratis, panitia pemilihan harus mandiri dan tidak memihak. Pemilihannya dilakukan melalui tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan.



Anwar memaparkan itu dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2/2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Desa Pangkahwetan, Ujungpangkah, akhir Maret lalu.



Salah satu topik yang hangat dibicarakan ialah biaya operasional pilkades. Selama ini, biaya operasional lebih banyak ditanggung masing-masing calon. Hanya sedikit bantuan dari pemkab.



Nah, warga meminta biaya pencalonan dibiayai penuh oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, calon bisa berfokus pada proses pemilihan. ’’Ini juga mengurangi beban biaya calon,” imbuh Anwar Rabu (12/4).



Biaya operasional pilkades berbeda. Itu sangat bergantung pada jumlah penduduk dan jumlah calon. Contohnya, jika suatu desa berpenduduk 6 ribu orang, biaya operasional minimal sekitar Rp 20 juta.



Anwar menyatakan setuju dengan usul warga desa tersebut. Gagasan itu akan disampaikan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik dan Tim Anggaran Pemkab Gresik. ’’Kalau berhubungan dengan anggaran, harus melalui banggar dan timgar,” ujar legislator PPP itu. (mar/c6/roz/sep/JPG)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore