Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2017 | 22.51 WIB

Jual Kelapa Sekaligus Sabu-Sabu

EDARKAN NARKOBA: Indra Wahyudi diperiksa di Mapolsek Gedangan. - Image

EDARKAN NARKOBA: Indra Wahyudi diperiksa di Mapolsek Gedangan.

JawaPos.com – Indra Wahyudi memiliki pemasukan lain di luar hasil berjualan kelapa di Pasar Baru Porong. Sayang, statusnya ilegal, bahkan haram. Ternyata, warga Desa Candi Pari, Porong, itu juga mengedarkan sabu-sabu (SS). Kini, seluruh usaha yang dilakoninya harus berhenti. Sebab, pria 34 tahun tersebut diciduk polisi.


Saat menunggu pelanggan, Indra ditangkap Unit Reskrim Polsek Gedangan. Dari balik saku celana pelaku, polisi menemukan satu poket SS. Rencananya, barang haram itu dijual Rp 250 ribu. ’’Belinya Rp 200 ribu, untung Rp 50 ribu,’’ katanya Minggu (12/2).


Indra menjadi pengedar narkoba sejak dua bulan lalu. Awalnya, dia ditawari teman lamanya yang sedang berkunjung ke lapak. ’’Hasilnya lumayan,’’ imbuhnya.


Berkat laporan masyarakat, petugas mendapat informasi tentang seorang pengedar narkoba di Desa Candi Pari. Polisi lantas melakukan penyelidikan selama beberapa hari. ’’Desanya kami pantau. Gerak-gerik warga yang mencurigakan lebih diawasi,’’ tutur Kanitreskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman.


Untuk meringkus target, petugas menyamar sebagai pembeli SS. Indra pun terjebak. Dia tidak sadar masuk dalam pengawasan. Dia mengambil SS yang dipesan itu dan membawanya ke pinggir jalan yang tidak jauh dari rumahnya.



Mendapati sasarannya tidak curiga, petugas yang berpakaian preman leluasa mendekat. Begitu pelaku menunjukkan SS, polisi langsung menangkapnya. ’’Sabu-sabunya disimpan di dalam bungkus rokok,’’ ucap Supratman. (edi/c18/pri/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore