
ASPIRASI: Pekerja PT Smelting berunjuk rasa Senin (6/2) di depan DPRD Gresik.
JawaPos.com – Konflik antara pekerja dan perusahaan seakan tidak ada habisnya. Yang terbaru terjadi di PT Smelting. Senin (6/2) para karyawan-pekerja perusahaan tersebut menggelar aksi unjuk rasa. Aksi tersebut merupakan buntut PHK masal yang dilakukan perusahaan.
Aksi demo dimulai dengan mendatangi kantor DPRD Gresik. Aksi itu berlanjut di depan perusahaan. Kasus tersebut akhirnya mendapat atensi dari dewan. Mereka memutuskan segera memanggil direksi perusahaan peleburan tembaga dan logam itu.
Dalam pertemuan tersebut, pekerja ditemui Wakil Ketua DPRD Gresik Sholihuddin dan Ketua Komisi D Muntarifi. Aksi demo dilakukan sebagai dampak kebijakan PHK masal terhadap 309 karyawan oleh PT Smelting.
Versi para pekerja, masalah tersebut berawal dari pembahasan perjanjian kerja bersama (PKB) 2017 pada November lalu. Hingga awal tahun ini, belum ada penyelesaian soal PKB tersebut. Perundingan itu buntu karena tidak adanya kesepakatan antara direksi dan pekerja.
Ada sejumlah poin-poin perjanjian yang diprotes pekerja. Mulai tudingan adanya diskriminasi gaji/tunjangan antar pekerja-karyawan hingga rencana pengurangan penghasilan. Dari situlah, serikat pekerja mengajukan surat resmi untuk menggelar aksi mogok masal pada 19 Januari. Namun, ternyata aksi itu dianggap perusahaan tidak sah. PT Smelting lantas mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali berturut-turut.
’’Setelah itu, turun surat PHK.Padahal, kami merasa tidak bersalah,’’ kata Ruston Efendi, salah seorang buruh. Dia berharap perusahaan menarik kembali keputusannya. ’’Kami tidak bisa menerimanya. Aksi mogok itu ada alasannya,’’ lanjutnya.
Kepada anggota dewan, para pekerja meminta kasus itu bisa diselesaikan. Sebab, mereka mengklaim bahwa aksi buruh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait dengan permintaan karyawan-pekerja, Wakil Ketua DPRD Sholihuddin memastikan segera mengundang direksi PT Smelting. ”Kita akan undang dua belah pihak. Dari situ, nanti bisa diketahui secara detail duduk persoalannya,” tuturnya.
Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui dalam memutuskan pemberhentian pekerja/karyawan. ”Nanti bisa dilihat, apakah PHK itu sesuai atau tidak. Baru bisa diambil langkah,” jelas politikus PKB itu.
Ketua Komisi D Muntarifi berpendapat senada. Dia memilih untuk menunggu hasil pertemuan semua pihak. ”Kita harapkan nanti bisa ada win-win solution,” katanya.
Sementara itu, PT Smelting belum memberikan pernyataan resmi soal aksi tersebut. ”Saat ini sedang dicarikan solusi,” ujar Budi Setyawan, perwakilan PT Smelting, saat dikonfirmasi awal pekan itu. (ris/hen/c7/ai/sep/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
