
Dua Aturan yang Mengikat Perusahaan untuk Mendaftar BPJS
JawaPos.com – Jamkeswatch mencatat ada tujuh perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).
Padahal, memenuhi hak karyawan akan perlindungan kesehatan merupakan kewajiban perusahaan. Jika tidak, perusahaan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang (UU) BPJS.
Salah satu perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial untuk karyawannya adalah PT LB. Hampir seluruh karyawan perusahaan yang berlokasi di daerah Segoromadu itu belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
Baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. ’’Belum punya (kartu BPJS, Red),’’ ujar Maya Kumala, salah seorang karyawan. Perempuan yang akrab disapa Maya itu menyatakan sudah bekerja hampir dua tahun.
Statusnya pun sudah karyawan kontrak. Namun, pihak perusahaan masih belum memberikan jaminan sosial. ’’Hampir seluruh karyawan tidak ada yang punya (BPJS, Red),’’ tuturnya.
Hal senada diungkapkan Sri Kanti. Perempuan asal Giri tersebut bekerja selama 2,5 tahun. Namun, dia juga masih belum mendapatkan jaminan sosial apa pun.
’’Yang statusnya kontrak sudah bagus. Masih banyak juga yang berstatus PHL (pekerja harian lepas, Red),’’ katanya. Sementara itu, Factory Manager PT LB Martin masih belum bisa dikonfirmasi lantaran tidak ada di tempat.
Hal itu diungkapkan admin perusahaan yang dihubungi Jawa Pos melalui pihak keamanan perusahaan. Santoso, karyawan di PT CL yang berlokasi di Manyar, bernasib sama.
Meski tergolong lama, dia belum menerima haknya sebagai peserta BPJS. Padahal, statusnya sudah menjadi karyawan kontrak. ’’Ada lainnya lagi yang tidak punya. Padahal sudah bekerja lebih dari enam bulan,’’ ungkapnya.
Jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS merupakan tanggung jawab setiap perusahaan. Hal tersebut diatur dalam UU BPJS pasal 15 ayat 1 tentang kepesertaan karyawan dalam BPJS.
Inti aturan itu menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Dalam pasal 1 ayat 4 juga disebutkan bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Perusahaan akan dikenai sanksi administratif jika melanggar.
Salah satu bentuk sanksi tersebut berupa teguran tertulis oleh pihak BPJS. Jika tidak diindahkan, pihak perusahaan terancam didenda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu oleh pemerintah daerah.
Koordinator Jamkeswatch Gresik Mujahiddur Romhan menyatakan, pihaknya pernah melakukan audiensi bersama beberapa perusahaan. Mereka rata-rata beralasan produktivitas pegawainya masih rendah.
’’Termasuk PT LB dan CL,’’ jelasnya. Pemilik nama akrab Zahid itu mengatakan, pihaknya terus mengupayakan karyawan yang belum terdaftar di BPJS.

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Kirim Pulang Tuan Rumah
Kontroversial! Wasit Inggris Anthony Taylor Pimpin Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026, Rekam Jejak Jadi Sorotan
Daftar 32 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dirilis Iran, Indonesia Tak Masuk, Warganet Bertanya-tanya
Arogan Tonjok Pengendara di Jalan Jagakarsa, 'Bang Jago' Tak Berdaya Ditangkap di Rumahnya
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
