
Mekanisme Pembayaran GTT/PTT
Meski telah mendapat persetujuan pencairan selama Desember, Eko menyampaikan tetap mengawal pencairan bantuan tersebut. Terutama saat pengalihan wewenang SMA/SMK resmi dijalankan pada Januari 2017.
”Bagaimanapun, pemerintah harus memperhatikan Surabaya yang sudah rela membantu pendidikan bagi warganya,” terangnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman berharap semua pihak bisa berperan dalam urusan pembiayaan pendidikan. Termasuk SMA/SMK. Baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.
”Karena ini urusan anak bangsa, semua pihak harus berperan,” katanya. Terkait dengan pendanaan yang bisa diberikan Pemkot Surabaya kepada Pemprov Jatim untuk siswa asal Surabaya, Saiful tidak berkeberatan.
Termasuk jika ada pendanaan tambahan untuk gaji honorer agar bisa mencapai upah minimum Kota Surabaya. Sebab, setiap daerah memiliki standar gaji yang berbeda.
Kepala SMAN 10 Surabaya M. Hasanul Faruq mengatakan, dana bopda triwulan IV yang belum cair memang membuatnya harus memutar otak.
Sementara ini, dia berhasil mengumpulkan talangan dana untuk menutup dana bopda yang belum cair. ”Saya pinjam uang kepada teman-teman,” ujarnya.
Dana pinjaman itu bisa digunakan untuk operasional sekolah dan membayar gaji GTT maupun PTT pada Oktober. Dia membutuhkan dana Rp 68 juta untuk membayar 10 GTT dan 19 PTT.
Biaya operasional sekolah juga tidak sedikit. Selain untuk menggaji GTT dan PTT, dia harus membayar listrik dan internet. Sebenarnya biaya listrik dibayar Pemkot Surabaya.
Hanya mekanismenya, pihak sekolah harus membayarkan terlebih dahulu, baru diganti oleh pemkot. Untuk biaya listrik, dia mengeluarkan uang Rp 24 juta per bulan. Biaya internet membutuhkan biaya Rp 7 juta per bulan.
Meski sangat membutuhkan dana operasional sekolah, Faruq tidak berani meminta dana partisipasi kepada orang tua siswa. Sebab, komitmennya tidak memperbolehkan adanya tarikan atau pungutan dana kepada masyarakat.
Dalam pertemuan dengan Kemendagri, Pemkot Surabaya juga menanyakan perihal SMA/SMK gratis. Kemendagri tidak merestui langkah Surabaya yang ingin tetap membiayai sendiri SMA/SMK lewat bopda.
Alasannya, dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 disebutkan, bopda harus berbentuk belanja program dan kegiatan belanja langsung. Belanja program dan kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan pemerintah daerah yang punya kewenangan.
Dalam hal ini, provinsi. Tetapi, sekolah di Surabaya bisa tetap gratis. Kemendagri memberikan opsi agar pemkot memberikan bantuan keuangan ke provinsi. Bantuan tersebut bakal kembali ke Surabaya untuk pembiayaan. (sal/elo/puj/dos/sep/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
