Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 November 2016 | 00.52 WIB

Hasil Pertemuan dengan Kemendagri, Gaji GTT/PTT Bakal Cair

Mekanisme Pembayaran GTT/PTT - Image

Mekanisme Pembayaran GTT/PTT



Meski telah mendapat persetujuan pencairan selama Desember, Eko menyampaikan tetap mengawal pencairan bantuan tersebut. Terutama saat pengalihan wewenang SMA/SMK resmi dijalankan pada Januari 2017.



”Bagaimanapun, pemerintah harus memperhatikan Surabaya yang sudah rela membantu pendidikan bagi warganya,” terangnya.



Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman berharap semua pihak bisa berperan dalam urusan pembiayaan pendidikan. Termasuk SMA/SMK. Baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.



”Karena ini urusan anak bangsa, semua pihak harus berperan,” katanya. Terkait dengan pendanaan yang bisa diberikan Pemkot Surabaya kepada Pemprov Jatim untuk siswa asal Surabaya, Saiful tidak berkeberatan.



Termasuk jika ada pendanaan tambahan untuk gaji honorer agar bisa mencapai upah minimum Kota Surabaya. Sebab, setiap daerah memiliki standar gaji yang berbeda.



Kepala SMAN 10 Surabaya M. Hasanul Faruq mengatakan, dana bopda triwulan IV yang belum cair memang membuatnya harus memutar otak.



Sementara ini, dia berhasil mengumpulkan talangan dana untuk menutup dana bopda yang belum cair. ”Saya pinjam uang kepada teman-teman,” ujarnya.



Dana pinjaman itu bisa digunakan untuk operasional sekolah dan membayar gaji GTT maupun PTT pada Oktober. Dia membutuhkan dana Rp 68 juta untuk membayar 10 GTT dan 19 PTT.



Biaya operasional sekolah juga tidak sedikit. Selain untuk menggaji GTT dan PTT, dia harus membayar listrik dan internet. Sebenarnya biaya listrik dibayar Pemkot Surabaya.



Hanya mekanismenya, pihak sekolah harus membayarkan terlebih dahulu, baru diganti oleh pemkot. Untuk biaya listrik, dia mengeluarkan uang Rp 24 juta per bulan. Biaya internet membutuhkan biaya Rp 7 juta per bulan.



Meski sangat membutuhkan dana operasional sekolah, Faruq tidak berani meminta dana partisipasi kepada orang tua siswa. Sebab, komitmennya tidak memperbolehkan adanya tarikan atau pungutan dana kepada masyarakat.



Dalam pertemuan dengan Kemendagri, Pemkot Surabaya juga menanyakan perihal SMA/SMK gratis. Kemendagri tidak merestui langkah Surabaya yang ingin tetap membiayai sendiri SMA/SMK lewat bopda.



Alasannya, dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 disebutkan, bopda harus berbentuk belanja program dan kegiatan belanja langsung. Belanja program dan kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan pemerintah daerah yang punya kewenangan.



Dalam hal ini, provinsi. Tetapi, sekolah di Surabaya bisa tetap gratis. Kemendagri memberikan opsi agar pemkot memberikan bantuan keuangan ke provinsi. Bantuan tersebut bakal kembali ke Surabaya untuk pembiayaan. (sal/elo/puj/dos/sep/JPG)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore