Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 November 2016 | 21.54 WIB

Produktivitas Rendah Jadi Alasan Perusahaan Tidak Mendaftarkan Karyawannya BPJS

Dua Aturan yang Mengikat Perusahaan untuk Mendaftar BPJS - Image

Dua Aturan yang Mengikat Perusahaan untuk Mendaftar BPJS

JawaPos.com Jamkeswatch mencatat ada tujuh perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).



Padahal, memenuhi hak karyawan akan perlindungan kesehatan merupakan kewajiban perusahaan. Jika tidak, perusahaan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang (UU) BPJS.



Salah satu perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial untuk karyawannya adalah PT LB. Hampir seluruh karyawan perusahaan yang berlokasi di daerah Segoromadu itu belum terdaftar sebagai peserta BPJS.



Baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. ’’Belum punya (kartu BPJS, Red),’’ ujar Maya Kumala, salah seorang karyawan. Perempuan yang akrab disapa Maya itu menyatakan sudah bekerja hampir dua tahun.



Statusnya pun sudah karyawan kontrak. Namun, pihak perusahaan masih belum memberikan jaminan sosial. ’’Hampir seluruh karyawan tidak ada yang punya (BPJS, Red),’’ tuturnya.



Hal senada diungkapkan Sri Kanti. Perempuan asal Giri tersebut bekerja selama 2,5 tahun. Namun, dia juga masih belum mendapatkan jaminan sosial apa pun.



’’Yang statusnya kontrak sudah bagus. Masih banyak juga yang berstatus PHL (pekerja harian lepas, Red),’’ katanya. Sementara itu, Factory Manager PT LB Martin masih belum bisa dikonfirmasi lantaran tidak ada di tempat.



Hal itu diungkapkan admin perusahaan yang dihubungi Jawa Pos melalui pihak keamanan perusahaan. Santoso, karyawan di PT CL yang berlokasi di Manyar, bernasib sama.



Meski tergolong lama, dia belum menerima haknya sebagai peserta BPJS. Padahal, statusnya sudah menjadi karyawan kontrak. ’’Ada lainnya lagi yang tidak punya. Padahal sudah bekerja lebih dari enam bulan,’’ ungkapnya.



Jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS merupakan tanggung jawab setiap perusahaan. Hal tersebut diatur dalam UU BPJS pasal 15 ayat 1 tentang kepesertaan karyawan dalam BPJS.



Inti aturan itu menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.



Dalam pasal 1 ayat 4 juga disebutkan bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Perusahaan akan dikenai sanksi administratif jika melanggar.



Salah satu bentuk sanksi tersebut berupa teguran tertulis oleh pihak BPJS. Jika tidak diindahkan, pihak perusahaan terancam didenda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu oleh pemerintah daerah.



Koordinator Jamkeswatch Gresik Mujahiddur Romhan menyatakan, pihaknya pernah melakukan audiensi bersama beberapa perusahaan. Mereka rata-rata beralasan produktivitas pegawainya masih rendah.



’’Termasuk PT LB dan CL,’’ jelasnya. Pemilik nama akrab Zahid itu mengatakan, pihaknya terus mengupayakan karyawan yang belum terdaftar di BPJS.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore