
Dua Aturan yang Mengikat Perusahaan untuk Mendaftar BPJS
JawaPos.com – Jamkeswatch mencatat ada tujuh perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).
Padahal, memenuhi hak karyawan akan perlindungan kesehatan merupakan kewajiban perusahaan. Jika tidak, perusahaan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang (UU) BPJS.
Salah satu perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial untuk karyawannya adalah PT LB. Hampir seluruh karyawan perusahaan yang berlokasi di daerah Segoromadu itu belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
Baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. ’’Belum punya (kartu BPJS, Red),’’ ujar Maya Kumala, salah seorang karyawan. Perempuan yang akrab disapa Maya itu menyatakan sudah bekerja hampir dua tahun.
Statusnya pun sudah karyawan kontrak. Namun, pihak perusahaan masih belum memberikan jaminan sosial. ’’Hampir seluruh karyawan tidak ada yang punya (BPJS, Red),’’ tuturnya.
Hal senada diungkapkan Sri Kanti. Perempuan asal Giri tersebut bekerja selama 2,5 tahun. Namun, dia juga masih belum mendapatkan jaminan sosial apa pun.
’’Yang statusnya kontrak sudah bagus. Masih banyak juga yang berstatus PHL (pekerja harian lepas, Red),’’ katanya. Sementara itu, Factory Manager PT LB Martin masih belum bisa dikonfirmasi lantaran tidak ada di tempat.
Hal itu diungkapkan admin perusahaan yang dihubungi Jawa Pos melalui pihak keamanan perusahaan. Santoso, karyawan di PT CL yang berlokasi di Manyar, bernasib sama.
Meski tergolong lama, dia belum menerima haknya sebagai peserta BPJS. Padahal, statusnya sudah menjadi karyawan kontrak. ’’Ada lainnya lagi yang tidak punya. Padahal sudah bekerja lebih dari enam bulan,’’ ungkapnya.
Jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS merupakan tanggung jawab setiap perusahaan. Hal tersebut diatur dalam UU BPJS pasal 15 ayat 1 tentang kepesertaan karyawan dalam BPJS.
Inti aturan itu menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Dalam pasal 1 ayat 4 juga disebutkan bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Perusahaan akan dikenai sanksi administratif jika melanggar.
Salah satu bentuk sanksi tersebut berupa teguran tertulis oleh pihak BPJS. Jika tidak diindahkan, pihak perusahaan terancam didenda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu oleh pemerintah daerah.
Koordinator Jamkeswatch Gresik Mujahiddur Romhan menyatakan, pihaknya pernah melakukan audiensi bersama beberapa perusahaan. Mereka rata-rata beralasan produktivitas pegawainya masih rendah.
’’Termasuk PT LB dan CL,’’ jelasnya. Pemilik nama akrab Zahid itu mengatakan, pihaknya terus mengupayakan karyawan yang belum terdaftar di BPJS.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
