Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Juni 2017 | 08.40 WIB

Pasang Stiker Larangan di Pasar Tak Berizin Ini

MELANGGAR: Satpol PP memasang stiker pelanggaran untuk kali kedua di Pasar Tanjungsari 77. Hal itu dilakukan untuk mencegah pedagang kembali. - Image

MELANGGAR: Satpol PP memasang stiker pelanggaran untuk kali kedua di Pasar Tanjungsari 77. Hal itu dilakukan untuk mencegah pedagang kembali.


JawaPos.com – Petugas satpol PP memasang stiker tanda larangan berjualan di Pasar Buah Tanjungsari 77 pada Sabtu (17/6) malam. Langkah tersebut dilakukan untuk mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan lagi di pasar yang disegel pada bulan lalu itu.



Tim Asuhan Rembulan Satpol PP Surabaya memasang dua stiker setelah ada indikasi pedagang yang tetap nekat berjualan. ”Kami pasang lagi agar tidak ada pedagang yang mau ditawari berjualan di sana,” jelas Kasatpol PP Irvan Widyanto.



Sebagaimana diketahui, Pasar Tanjungsari ditutup karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau izin sebagai pasar grosir. Penutupan dilakukan atas protes pedagang Pasar Induk Osowilangun yang sepi pembeli.



Meski tidak ada IMB, pembangunan di pasar tersebut terus dilakukan. Saat ditindak sebelumnya, area sebelah utara belum terbangun. Banyak pedagang yang berjualan di sisi timur. Saat ini sekeliling area pasar terbangun. Bentuk stannya sederhana, hanya bertiang kayu dan beratap seng.



Dari pantauan siang itu, pasar cukup sepi. Hanya satu kios yang menyimpan buah dalam kotak-kotak kayu. Beberapa orang di sana enggan diwawancarai. ”Saya bukan pedagang, cuma main-main ke sini,” kata seorang pria yang tidak mau disebutkan namanya. Dia lantas meminta Jawa Pos bertanya kepada petugas keamanan di pos pintu masuk. Namun, saat itu tidak ada orang.



Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur meminta dinas perdagangan (disperindag) konsisten. Aturan tatanan pasar harus ditegakkan agar iklim usaha tetap sehat. ”Disperindag harus punya target. Semua pasar di Surabaya harus berizin,” ungkap politikus PKB tersebut.



Bukan hanya Tanjungsari, saat ini terdapat dua pasar lain yang dipermasalahkan. Yakni, Pasar Tanjungsari 74 dan 47. Pasar-pasar itu tetap buka karena belum ditindak satpol PP. Selain itu, ada Pasar II Dupak yang juga tidak berizin. ”Kami ingin disperindag tidak pandang bulu,” tegas Mazlan. (sal/c23/fal)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore