Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juli 2017 | 05.17 WIB

Anak yang Minta Izin Nikah Dini Rata-Rata Berusia 15 Tahun

Belum Cukup Umur, Minta Dispensasi Kawin - Image

Belum Cukup Umur, Minta Dispensasi Kawin


JawaPos.com – Pernikahan anak dengan anak di Kota Delta masih cukup banyak. Selama enam bulan terakhir, 34 bocah yang belum cukup umur mengajukan permohonan dispensasi kawin.



’’Tren sekarang memang makin tinggi. Terus bertambah,’’ ujar Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo Zahri Muttaqin, Senin (10/7). Dia menyatakan, permohonan dispensasi kawin diajukan orang tua anak yang hendak menikah. Sebab, anak tersebut belum cukup umur untuk menikah.



Mengacu UU Perkawinan, anak perempuan yang dapat menikah minimal berusia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. ’’Usia anak yang akan menikah itu kurang dari ketentuan Undang-Undang,’’ tegasnya.



Sebagian besar anak yang mengajukan permohonan baru berumur 15 tahun. Usia termuda yang mengajukan permohonan dispensasi ke PA adalah 13 tahun. Rata-rata calon mempelai muda tersebut berusia sama. Keduanya harus segera menikah karena sang perempuan telanjur berbadan dua. Bahkan, saat mengajukan permohonan dispensasi, bocah itu sudah mendekati persalinan.



Biasanya, permohonan dispensasi kawin diajukan karena pihak perempuan telah berbadan dua. Pihak pengadilan pun selalu mempertimbangkan kondisi tersebut. Demi status jabang bayi, sering kali permohonan dispensasi terpaksa diamini. ’’Hampir 90 persen permohonan dikabulkan,’’ kata Zahri. (may/c18/pri)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore