
SIAPKAN PEMBELAAN: Fushou Go mendengarkan penjelasan penerjemah saat sidang Kamis (8/6) di Pengadilan Negeri Surabaya.
JawaPos.com – Fushou Go terancam tidak bisa kembali ke negara asalnya, Tiongkok, dalam waktu dekat. Sebab, dia dituntut hukuman setahun penjara oleh jaksa karena memproduksi tepung dari ikan pari manta.
Jaksa menganggap Fushou terbukti melanggar dakwaan primer, pasal 88 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selain pidana badan, WNA asal Tiongkok itu dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak membayar, dia harus menggantinya dengan hukuman selama 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut lebih rendah daripada hukuman maksimal yang diatur UU. Yaitu, enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. ’’BB (barang bukti, Red) 200 kg tepung ikan pari manta dirampas untuk dimusnahkan,’’ ujar JPU Hasanuddin Tandilolo.
Fushou yang didampingi penerjemah berkeberatan dengan tuntutan tersebut. ’’Kami akan mengajukan pembelaan pada Senin (12/6), Yang Mulia,’’ ucap Fushou lewat penerjemahnya.
Kuasa hukum terdakwa, Adven Dio Randy, menyatakan sikap yang sama. Bahkan, menurut dia, kliennya hanya perlu mendapatkan sanksi administratif yang merujuk pada dakwaan subsider, pasal 100 UU No 31 Tahun 2004. Dia beralasan, selama ini kliennya kooperatif. ’’Bahkan, selama ini dia mau membawa sampel produksinya ke laboratorium untuk diperiksa,’’ katanya.
Selain itu, dalam tuntutan jaksa, tidak ada alasan yang memberatkan kliennya. Yang ada justru pertimbangan yang meringankan. Terdakwa hanya berperan sebagai pembeli dan memprosesnya. Pria 52 tahun itu tidak tahu bahwa pengepul (nelayan) memberinya ikan pari manta. ’’Bahkan, para nelayan tidak tahu bahwa ikan tersebut dilindungi penuh,’’ jelasnya.
Tidak semua tepung yang nanti dijadikan kosmetik itu berbahan baku pari manta. Di antara sirip hiu yang dibelinya, disisipkan daging pari manta. ’’Dia ini pengusaha legal lho. Sudah ada izinnya,’’ terang Dio.
Sebelumnya, Fushou ditangkap pada 18 Agustus 2016. Dia diduga menggunakan ikan pari manta sebagai bahan baku pembuatan tepung. Tepung tersebut diolah di sebuah pabrik di Desa Jabaran, Krian. Rencananya, tepung itu digunakan sebagai bahan baku kosmetik. Namun, praktik nakalnya terendus polisi. Pria kelahiran Shanghai, Tiongkok, tersebut lantas harus diadili. (aji/c14/fal)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
