
PULANG SAJA!: Agustin H. Sinaga menyuruh jukir Sohib pergi dari area parkir sebuah minimarket di kawasan Perumahan GKB.
JawaPos.com – Para juru parkir (jukir) nakal berkeliaran di Gresik. Berbagai pelanggaran mereka lakukan. Selain menarik tarif parkir melebihi ketentuan kepada pemilik kendaraan, para jukir itu lihai dalam mengakali kewajiban membayar bagi hasil retribusi dan pajak parkir. Mereka kena sidak.
Inspeksi mendadak (sidak) itu dilakukan petugas badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD), dinas perhubungan, serta dinas polisi pamong praja (dispol PP) Senin (6/2). Sasarannya ialah tempat parkir di sepanjang jalur utama Perumahan Gresik Kota Baru (GKB).
Hasilnya mengejutkan. Pelanggaran terjadi secara merata. Baik pelanggaran nilai retribusi oleh jukir maupun pembayaran pajak parkir. Para jukir tidak mau menyerahkan karcis kepada pemilik kendaraan. Tujuannya, mereka tidak perlu sering membeli karcis parkir dari dishub maupun BPPKAD.
Salah satu temuan didapat di ruko kawasan Jl Sumatera. Petugas menginterogasi salah seorang jukir karena tidak pernah memberikan karcis ke pemilik kendaraan.
”Biasanya saya langsung minta Rp 2 ribu ke masyarakat,” aku Karim, salah seorang jukir.
Mengapa tidak pakai karcis parkir? Karim mengaku tidak pernah memperoleh karcis dari koordinatornya. Langsung saja Kabid Pajak Daerah BPPKAD Gresik Agustin H. Sinaga memanggil koordinator jukir yang bernama Haidar.
Awalnya lelaki itu mengelak. Namun, dia tidak bisa berkelit setelah bukti-bukti dibeber. Koordinator parkir itu diketahui punya tunggakan pajak parkir Rp 180 ribu.
Kasus jukir Sohib lebih lucu. Dia sudah mengantongi karcis parkir. Hanya ada bukti retribusi parkir jalan raya. Namun, dia menarik retribusi parkir di area toko. Tepatnya, halaman supermarket.
”Wah, saya tidak tahu kalau karcisnya beda. Saya sudah lama di sini,’’ dalihnya. Petugas melepas paksa seragam jukir Sohib. Dia harus pulang. Sebab, dia juga mengenakan seragam jukir untuk jalan raya.
Hanya jukirkah yang melanggar? Tidak. Petugas gabungan juga menemukan pelanggaran oleh sebagian pengelola usaha. Terutama pengusaha supermarket. Mereka tidak secara tegas menerapkan aturan soal parkir.
Peraturan daerah menyebutkan, regulasi soal parkir di Gresik dibagi dua. Kendaraan yang parkir di tepi jalan dikenai retribusi parkir. Pengelolanya Dishub Gresik. Sementara itu, parkir di area khusus dikenai pajak parkir. Pengelolanya BPPKAD Gresik.
Akibat kerancuan di lapangan, target pendapatan sektor parkir tidak maksimal. Baik retribusi maupun pajak parkir. Padahal, potensinya sangat besar. Di GKB saja, ada 50 titik parkir toko yang seharusnya setor pajak. Kenyataannya, masih 70 persen yang belum menyetor kewajiban. ”Belum termasuk titik lain. Makanya, kami inventarisasi lagi,” tegas Sinaga. (hen/ris/c7/roz/sep/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
