
SOSIALISASI: Pemkab memasang pengumuman sosialisasi berisi Perda tentang Kawasan tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok di Pasar Kota Gresik.
JawaPos.com – Perusahaan lebih proaktif menerapkan aturan mengenai pembatasan rokok. Setelah smoking area disediakan, pekerja yang nekat merokok sembarangan bakal dijatuhi sanksi. Dari peringatan lisan, tertulis, hingga pemecatan.
PT Solvay Manyar menerapkan aturan tegas. Perusahaan itu sudah membangun smoking area di kawasan perusahaan. Nah, pekerja yang merokok di luar area pasti kena sanksi. ’’Tegurannya secara lisan dan tertulis,’’ ujar General Affair PT Solvay Manyar Hendro Pitono.
Menurut lelaki yang juga wakil ketua Apindo Gresik tersebut, aturan merokok masuk perjanjian kerja. Jadi, karyawan tak bisa mengelak jika aturan diterapkan.
PT Pelindo (Persero) III Cabang Gresik berbeda. BUMN itu tidak secara tegas melarang aktivitas merokok di kantor. Mereka menyiapkan smoking area. Tidak boleh sembarangan merokok. ’’Aturan perusahaan ditegaskan pada 2016. Salah satunya, membangun smoking area,’’ papar PT Pelindo Gresik Gita Ayu Maharani Senin (28/8).
Meski demikian, ada saja perokok yang belum patuh. Buktinya, masih ditemukan puntung rokok di tempat sampah. ’’Itu masalah kebiasaan,’’ ungkapnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik mencatat, sekitar 60 persen dari 1.300 perusahaan telah memiliki smoking area. Perokok tidak bisa berkeliaran bebas. Bahkan, ada petugas HRD yang memantau.
Berdasar informasi, aturan paling tegas diterapkan perusahaan sektor kimia dan farmasi. Jenis perusahaan tersebut ’’mengharamkan’’ rokok masuk ke lingkungan kerja. Tak ada ruang khusus perokok. Pekerja harus menahan nafsu sampai jam kerja rampung.
Karena merokok adalah pantangan, aturannya pun keras. Pekerja yang ketahuan merokok di perusahaan tidak hanya ditegur. Ada yang sampai dipecat. Jika pegawai outsourcing, dia dilaporkan ke kantor penyalur jasanya. ’’Nah, sekarang perusahaan kayu mulai ikut menerapkan itu,’’ kata Ketua Apindo Gresik Tri Andhi Suprihartono.
Meski aturan tentang rokok tergolong tegas, lanjut dia, tidak banyak problem mengenai merokok antara pekerja dan perusahaan. Sebab, aturan tersebut diterapkan sejak dini. Lebih tepatnya, sejak karyawan memasuki dunia kerja.
Pengalaman Kena Denda di Hotel Jakarta
JAJARAN hukum Pemkab Gresik siap mengawal Peraturan Daerah (Perda) 4/2015 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR). Perda tersebut diyakini bakal ’’bertaji’’.
Perda tentang larangan merokok itu mengatur dua sanksi. Yaitu, sanksi administrasi dan pidana.
Mulai teguran, denda, hingga hukuman kurungan. Sekretaris Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik Agustin H. Sinaga menyatakan siap mengamankan pelaksanaan perda tersebut. ’’Aturan harus ditegakkan,’’ ujarnya.
Pol PP, lanjut dia, akan berkoordinasi lebih dulu ke instansi leading sector. Yakni, Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik. Sinaga mengatakan belum tahu detail isi perda KTR dan KTbR tersebut. Baru garis besarnya saja. ’’Kami segera koordinasi lebih intens. Termasuk bagaimana sosialisasinya kepada masyarakat,’’ tambahnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Edy Hadisiswoyo menjelaskan, sosialisasi telah dilakukan berkali-kali. Termasuk melibatkan Asosiasi Pengusaha Rokok (Aspero). ’’Mereka mendukung Perda KTR dan KTbR itu,’’ tuturnya.
Aspero semula khawatir pemkab akan melarang peredaran rokok di seluruh Kota Giri. Namun, setelah ikut sosialisasi bahwa pelarangan berlaku di kawasan tertentu, Aspero pun mendukung.
KTR dan KTbR tidak hanya berlaku untuk perokok.
Penjual rokok berjalan (sales) pun tidak diperbolehkan menawarkan rokok di tempat tertentu. Misalnya, kantor pemerintah, rumah sakit, serta angkutan umum. ’’Kalau warung, rumah makan, dan hotel diperbolehkan,’’ tegasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
