Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Agustus 2017 | 01.36 WIB

Perjanjian Kerja Mengatur Batasan Rokok, Perusahaan Harus Tegas

SOSIALISASI: Pemkab memasang pengumuman sosialisasi berisi Perda tentang Kawasan tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok di Pasar Kota Gresik. - Image

SOSIALISASI: Pemkab memasang pengumuman sosialisasi berisi Perda tentang Kawasan tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok di Pasar Kota Gresik.

JawaPos.com – Perusahaan lebih proaktif menerapkan aturan mengenai pembatasan rokok. Setelah smoking area disediakan, pekerja yang nekat merokok sembarangan bakal dijatuhi sanksi. Dari peringatan lisan, tertulis, hingga pemecatan.


PT Solvay Manyar menerapkan aturan tegas. Perusahaan itu sudah membangun smoking area di kawasan perusahaan. Nah, pekerja yang merokok di luar area pasti kena sanksi. ’’Tegurannya secara lisan dan tertulis,’’ ujar General Affair PT Solvay Manyar Hendro Pitono.


Menurut lelaki yang juga wakil ketua Apindo Gresik tersebut, aturan merokok masuk perjanjian kerja. Jadi, karyawan tak bisa mengelak jika aturan diterapkan.


PT Pelindo (Persero) III Cabang Gresik berbeda. BUMN itu tidak secara tegas melarang aktivitas merokok di kantor. Mereka menyiapkan smoking area. Tidak boleh sembarangan merokok. ’’Aturan perusahaan ditegaskan pada 2016. Salah satunya, membangun smoking area,’’ papar PT Pelindo Gresik Gita Ayu Maharani Senin (28/8).


Meski demikian, ada saja perokok yang belum patuh. Buktinya, masih ditemukan puntung rokok di tempat sampah. ’’Itu masalah kebiasaan,’’ ungkapnya.


Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik mencatat, sekitar 60 persen dari 1.300 perusahaan telah memiliki smoking area. Perokok tidak bisa berkeliaran bebas. Bahkan, ada petugas HRD yang memantau.


Berdasar informasi, aturan paling tegas diterapkan perusahaan sektor kimia dan farmasi. Jenis perusahaan tersebut ’’mengharamkan’’ rokok masuk ke lingkungan kerja. Tak ada ruang khusus perokok. Pekerja harus menahan nafsu sampai jam kerja rampung.


Karena merokok adalah pantangan, aturannya pun keras. Pekerja yang ketahuan merokok di perusahaan tidak hanya ditegur. Ada yang sampai dipecat. Jika pegawai outsourcing, dia dilaporkan ke kantor penyalur jasanya. ’’Nah, sekarang perusahaan kayu mulai ikut menerapkan itu,’’ kata Ketua Apindo Gresik Tri Andhi Suprihartono.


Meski aturan tentang rokok tergolong tegas, lanjut dia, tidak banyak problem mengenai merokok antara pekerja dan perusahaan. Sebab, aturan tersebut diterapkan sejak dini. Lebih tepatnya, sejak karyawan memasuki dunia kerja.


Pengalaman Kena Denda di Hotel Jakarta
JAJARAN hukum Pemkab Gresik siap mengawal Peraturan Daerah (Perda) 4/2015 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR). Perda tersebut diyakini bakal ’’bertaji’’.
Perda tentang larangan merokok itu mengatur dua sanksi. Yaitu, sanksi administrasi dan pidana.


Mulai teguran, denda, hingga hukuman kurungan. Sekretaris Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik Agustin H. Sinaga menyatakan siap mengamankan pelaksanaan perda tersebut. ’’Aturan harus ditegakkan,’’ ujarnya.


Pol PP, lanjut dia, akan berkoordinasi lebih dulu ke instansi leading sector. Yakni, Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik. Sinaga mengatakan belum tahu detail isi perda KTR dan KTbR tersebut. Baru garis besarnya saja. ’’Kami segera koordinasi lebih intens. Termasuk bagaimana sosialisasinya kepada masyarakat,’’ tambahnya.


Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Edy Hadisiswoyo menjelaskan, sosialisasi telah dilakukan berkali-kali. Termasuk melibatkan Asosiasi Pengusaha Rokok (Aspero). ’’Mereka mendukung Perda KTR dan KTbR itu,’’ tuturnya.


Aspero semula khawatir pemkab akan melarang peredaran rokok di seluruh Kota Giri. Namun, setelah ikut sosialisasi bahwa pelarangan berlaku di kawasan tertentu, Aspero pun mendukung.
KTR dan KTbR tidak hanya berlaku untuk perokok.


Penjual rokok berjalan (sales) pun tidak diperbolehkan menawarkan rokok di tempat tertentu. Misalnya, kantor pemerintah, rumah sakit, serta angkutan umum. ’’Kalau warung, rumah makan, dan hotel diperbolehkan,’’ tegasnya.

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore