Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2017 | 20.45 WIB

Soal Tudingan Malapraktik di Sidoarjo, IDI Anggap Miskomunikasi

BERLINANG AIR MATA: Tetty Rihardini berkisah tentang anaknya. - Image

BERLINANG AIR MATA: Tetty Rihardini berkisah tentang anaknya.

JawaPos.com - Tudingan malapraktik yang menimpa Rumah Sakit Aisyiyah (RSA) Siti Fatimah, Tulangan, Sidoarjo, mendapat atensi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sidoarjo. Mereka berharap pihak keluarga dan manajemen rumah sakit bisa duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin.


”Saya sudah mendengarkan penjelasan dari rumah sakit secara sekilas. Dari yang kami tangkap, sebenarnya hal ini hanya miskomunikasi,” kata Ketua IDI Kabupaten Sidoarjo dr Eddy Santoso. Menurut dia, sejauh ini IDI belum melihat adanya aspek kesalahan prosedur dalam penanganan Ahmad Ahza Zaadit Taqwa, putra semata wayang pasangan Yudi Purnomo dan Tetty Rihardini.


”Saya bukannya membela sesama profesi. Cuma, kasus seperti ini memang membesar karena keluarga tak bisa membendung emosi. Itu wajar,” ujarnya. ”Karena itu, memang tak bisa diselesaikan dalam satu dua pertemuan,” imbuhnya.


Corporate Lawyer Jaringan RS Muhammadiyah Jatim Masbuhin menuturkan, kejadian yang menimpa mendiang Adit, sapaan Ahmad Ahza Zaadit Taqwa, merupakan risiko medis. Dari sisi penanganan, tim paramedis telah bertindak sesuai prosedur. ”Pasien diterima RSA Siti Fatimah pada 24 Oktober pukul 08.45. Namun, sebelumnya, dia sebenarnya dirawat di fasilitas kesehatan selama dua hari. Ahmad Ahza pulang paksa dari faskes itu untuk dipindah ke IGD kami,” jelasnya.


Dalam catatan rumah sakit, paramedis tak pernah melepaskan kontrol terhadap Adit yang berusia 1 tahun 9 bulan. Setelah masuk IGD pukul 09.00, pihak rumah sakit memantau laporan hasil cek darah Adit.


Dengan keluhan demam, muntah, dan batuk, dokter penanggung jawab pasien (DPJP) saat itu, dr Medi Pryambodo, menyarankan adanya penanganan dengan antibiotik Taxegram. Lalu, pasien dipindah ke ruang rawat inap dengan diawasi perawat. ”Pukul 16.00 kembali dilakukan diagnosis dengan menyuntikkan Taxegram. Pukul 18.05 keluarga melapor ada keluhan bintik merah pada kulit dan bibir yang menebal. Kami langsung assessment dan suntikkan anti-alergi,” terangnya.


Sayang, kondisi Adit terus menurun. Pukul 20.15 Adit dibawa ke High Care Unit karena tidak ada tempat di IGD dan dinyatakan meninggal 85 menit kemudian. ”Paramedis sudah melakukan tindakan secara profesional dengan diagnosis yang cermat dan hati-hati. Taxegram pun kami suntikkan dengan persetujuan orang tua. Tapi, upaya maksimal kami tidak membuahkan hasil,” tuturnya.


Meskipun tak menemukan adanya indikasi malapraktik, pihaknya tetap akan kembali meneliti kejadian itu secara objektif. Proses tersebut melibatkan komite medik dan tim medico-legal.


Direktur Utama RSA Siti Fatimah, Tulangan, Sidoarjo, Tjatur Prijambodo menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengunjungi perwakilan keluarga. Mereka ditemui sang nenek, Nyuntiani. Setelah itu, mereka kembali mengatur jadwal untuk bertemu orang tua Adit. ”Sebenarnya kami berjanji bertemu keluarga pada Senin (30/10). Tapi, mereka tidak datang,” katanya.


Menurut dia, apa yang dikeluhkan pihak keluarga sebenarnya hanya salah paham. Misalnya, soal penggunaan antibiotik yang dituduh tidak bertanggung jawab. Saat itu, lanjut dia, tim yang menangani pasien memutuskan untuk menggunakan Taxegram karena ditemukan bakteri dalam darah. Sementara itu, keluhannya berada di bagian saluran pencernaan dan pernapasan. ”Dengan dugaan adanya infeksi bakteri di dua tempat, kami harus memilih antibiotik yang bisa menangani dua area luas. Tapi, Taxegram tak punya sistem pengecekan alergi terhadap anak,” tegasnya.


Karena itu, paramedis melakukan pengawasan setelah menyuntikkan Taxegram. Pada injeksi terakhir pukul 16.00, tim medis terus stand by. Sampai pukul 17.30, tidak ditemukan reaksi. ”Kenapa tidak dijaga dokter. Sebab, dokter sudah menyerahkan kewenangan kepada perawat. Setelah kami temukan ada alergi, kami langsung menyuntikkan obat anti-alergi,” paparnya.


Kuasa hukum keluarga korban M. Sholeh menyatakan, pihak keluarga menunggu iktikad baik dari rumah sakit. Bukan dalam bentuk kunjungan ke rumah untuk mengucapkan belasungkawa, melainkan mengakui adanya kesalahan penanganan. ”Kalau tidak, ya, akan kami laporkan kepada polisi pada Sabtu (4/11),” ungkapnya.


Berdasar pengakuan kliennya, diduga ada pembiaran terhadap Adit. ”Berjam-jam pasien tidak ditangani dokter. Pukul 21.00 pasien kritis dan ditangani dokter. Itu pun setelah pasien dibawa ke ruang dokter,” tambahnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore