
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo
JawaPos.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengaku, kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan pelanggaran hukum, pada saat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dihadirkan dalam sidang dugaan penistaan agama.
Menurut Roy, bila kuasa hukum Ahok melakukan tindakan penyadapan atau minimal meminta print out, dari telpon Ma'ruf Amin dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka telah melanggar hukum lewat Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.
"Karena secara hukum Ma'ruf Amin selaku saksi tidak boleh disadap atau diprint out, apalagi Susilo Bambang Yudhoyono yang bukan merupakan pihak terkait sama sekali," ujar Roy kepada JawaPos.com, Rabu (1/2).
Menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), tidak menutup kemungkinan Ahok dan kuasa hukumnya bisa dilaporkan ke pihak kepolisian karena telah melakukan pelanggaran hukum tersebut. "Karena ini bisa dituntut balik secara hukum," katanya.
Sebelumnya, usai mendengarkan kesaksian dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, terdakwa Ahok langsung menyatakan keberatan. Bahkan, dia yang berstatus terdakwa itu mengancam memproses hukum kesaksian Ma'ruf bila terbukti ada kebohongan.
Ahok yang merupakan mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku keberatan atas kesaksian Ma'ruf soal telepon dari Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Apalagi, soal tak adanya penulisan pekerjaan Ma'ruf yang pernah menjabat Watimpres era Presiden SBY di dalam berita acara pemeriksaan.
"Jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono," tegas Ahok setelah mendengarkan kesaksian Ma'ruf di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Mantan politikus Partai Gerindra ini juga menyebut Ma'ruf bertemu dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016. Sebelum pertemuan itu Ahok menduga Ma'ruf sempat menerima telepon SBY pada tangal 6 Oktober 2017.
"Dan tanggal 7 Oktober dan tanggal 6 Oktober ada bukti nelepon untuk diminta dipertemukan. Artinya saksi sudah tidak pantas jadi saksi," tegas Ahok.
Ahok juga menegaskan bila nantinya kesaksian Ma'ruf terbukti bohong, maka pihaknya bakal melaporkan ke polisi karena memberikan keterangan palsu. "Kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti," tegas Ahok(cr2/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
