Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Februari 2017 | 21.15 WIB

Demokrat: Ahok Langgar Hukum Lagi

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo - Image

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo

JawaPos.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengaku, kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan pelanggaran hukum, pada saat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dihadirkan dalam sidang dugaan penistaan agama.


Menurut Roy,  bila kuasa hukum Ahok melakukan tindakan penyadapan atau minimal meminta print out, dari telpon Ma'ruf Amin dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka telah melanggar hukum lewat Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor  19 tahun 2016.


"Karena secara hukum Ma'ruf Amin selaku saksi tidak boleh disadap atau diprint out, apalagi Susilo Bambang Yudhoyono yang bukan merupakan pihak terkait sama sekali," ujar Roy kepada JawaPos.com, Rabu (1/2).


Menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), tidak menutup kemungkinan Ahok dan kuasa hukumnya bisa dilaporkan ke pihak kepolisian karena telah melakukan pelanggaran hukum tersebut. "Karena ini bisa dituntut balik secara hukum," katanya.


Sebelumnya, usai mendengarkan kesaksian dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, terdakwa Ahok langsung menyatakan keberatan. Bahkan, dia yang berstatus terdakwa itu mengancam memproses hukum kesaksian Ma'ruf bila terbukti ada kebohongan.


Ahok yang merupakan mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku keberatan atas kesaksian Ma'ruf soal telepon dari Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Apalagi, soal tak adanya penulisan pekerjaan Ma'ruf yang pernah menjabat Watimpres era Presiden SBY di dalam berita acara pemeriksaan.


"Jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono," tegas Ahok setelah mendengarkan kesaksian Ma'ruf di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).


Mantan politikus Partai Gerindra ini juga menyebut Ma'ruf bertemu dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016. Sebelum pertemuan itu Ahok menduga Ma'ruf sempat menerima telepon SBY pada tangal 6 Oktober 2017.


"Dan tanggal 7 Oktober dan tanggal 6 Oktober ada bukti nelepon untuk diminta dipertemukan. Artinya saksi sudah tidak pantas jadi saksi," tegas Ahok.


Ahok juga menegaskan bila nantinya kesaksian Ma'ruf terbukti bohong, maka pihaknya bakal melaporkan ke polisi karena memberikan keterangan palsu. "Kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti," tegas  Ahok(cr2/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore