
JawaPos.com - Beberapa makanan diketahui bisa menjadi berbahaya bagi kesehatan hanya dua hari setelah disimpan.
Walaupun telah disimpan di lemari es sepanjang waktu, makanan tersebut bisa beresiko bagi kesehatan Anda.
Melansir eatingwell, berikut tiga makanan yang sebaiknya tidak disimpan di kulkas selama lebih dari 48 jam.
1. Daging dan makanan laut yang kurang matang
Protein hewani yang belum dimasak sepenuhnya dapat menimbulkan peningkatan risiko keamanan pangan karena bakteri seperti E. coli, Listeria, atau Salmonella.
Bakteri berbahaya ini, yang mati ketika makanan dimasak hingga suhu yang aman, mungkin tidak hancur ketika makanan dimasak pada suhu yang lebih rendah.
Itulah mengapa banyak restoran menyertakan peringatan di menu mereka bahwa mengonsumsi daging atau makanan laut yang kurang matang dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Bakteri menggunakan protein ini sebagai sumber nutrisi untuk tumbuh dan berkembang biak.
Sebaiknya panaskan kembali makanan ini hingga suhu yang aman (minimal 74°C) dan jangan menyimpannya terlalu lama di lemari es.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Prediksi Skor Rennes vs Olympiakos: Tuan Rumah Andalkan Kekuatan Bermain di Roazhon Park
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Club Brugge di Liga Champions: Blauw-Zwart Bidik Kemenangan Tandang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Bonek Murka! Persebaya Dibantai Kendal Tornado, Uston Nawawi Gantikan Tavares?
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
8 Hal yang Dianggap Membosankan oleh Ekstrovert, tetapi Justru Menjadi Kebahagiaan bagi Introvert

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022