Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 00.48 WIB

Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Islam? Berikut Penjelasan dengan Disertai Dalilnya

Ilustrasi hewan kurban Idul Adha. - Image

Ilustrasi hewan kurban Idul Adha.

JawaPos.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam yang memiliki kemampuan secara finansial mulai mempersiapkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai sarana mendekatkan diri sekaligus bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.

Penyembelihan hewan kurban ada waktunya. Di luar waktu yang telah ditentukan, maka penyembelihan hewan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban, melainkan dihitung sebagai ibadah atau daging biasa.

Waktu penyembelihan hewan kurban bukan hanya pada hari H Lebaran Idul Adha. Penyembelihan hewan kurban juga bisa dilakukan beberapa hari setelahnya.

Berikut penjelasan mengenai waktu penyembelihan hewan kurban beserta dalil hadis dan pandangan ulama.

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ،  وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِين

Artinya, "Barangsiapa menyembelih sebelum sholat Id, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih setelah sholat Id, maka sempurnalah ibadahnya, dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin."

Hadist tersebut di atas menjelaskan perihal awal waktu penyembelihan hewan kurban dimulai usai sholat Idul Adha. Penyembelihan yang dilakukan sebelum sholat Idul Adha dinyatakan tidak sah sebagai ibadah kurban.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore