
Ilustrasi orang yang kehilangan pekerjaan. (Pexels)
JawaPos.com - Kehilangan pekerjaan dan menganggur tentunya tidak ada di bucket list hampir semua orang. Ketika sudah mendapat pekerjaan, seseorang tentu ingin terus bekerja sampai kariernya berkembang.
Akan tetapi, dunia tentu tidak berjalan baik bagi semua orang. Ada banyak sekali kasus di mana seseorang tiba-tiba dipecat secara sepihak, bahkan ketika tidak ada masalah dalam pekerjaannya.
Kehilangan pekerjaan adalah sesuatu yang tidak bisa diduga bagi semua orang. Ketika seseorang kehilangan pekerjaan tiba-tiba dan menganggur, seseorang sering kali jadi bingung dan tidak jarang hilang arah.
Terutama bagi orang yang sudah bekerja bertahun-tahun, kehilangan pekerjaan memiliki rasa sakitnya tersendiri. Tentunya, kamu tidak boleh terlalu lama berlarut-larut memikirkan pekerjaan kamu sebelumnya.
Ada banyak hal yang bisa bahkan perlu kamu lakukan untuk melangkah ke depan. Dilansir dari Indeed dan Novo Resume, berikut ini merupakan 7 langkah yang bisa kamu lakukan ketika kamu baru saja kehilangan pekerjaan:
1. Menerima dengan Tenang
Langkah pertama yang bisa kamu lakukan ketika baru kehilangan pekerjaan adalah menerima dengan tenang. Baik itu dipecat karena ketidakadilan atau keluar karena keadaan, pastikan untuk move on dan menutup buku dengan perusahaan sebelumnya.
Kamu mungkin butuh memproses kehilangan pekerjaan ini selama beberapa hari. Ambil waktu istirahat tersebut, asal tidak terlalu lama supaya kamu bisa cepat kembali aktif mencari pekerjaan selanjutnya.
2. Refleksi Diri dan Pekerjaan
Langkah kedua yang bisa kamu lakukan juga adalah refleksi diri dan pekerjaan. Kamu bisa bertanya langsung kepada atasan kamu dulu atau menimbang-nimbang performa kamu selama ini.
Hal ini bisa membantumu di perusahaan selanjutnya, di mana kamu bisa memperbaiki dan tidak mengulangi kesalahan tersebut. Atau, kamu bisa menyusun hal-hal yang kamu rasa kurang dari performa kamu untuk diperbaiki di pekerjaan selanjutnya.
3. Perhitungkan Kompensasi
Langkah ketiga yang bisa kamu lakukan dalam rentang waktu setelah menganggur adalah perhitungkan kompensasi yang ada. Hal ini tentunya tergantung dengan perusahaan, apakah menyediakan kompensasi setelah putus kontrak atau tidak.
Kamu bisa mengecek dengan HRD atau rekan kerja lama, apakah perusahaan memiliki berbagai tunjangan yang bisa dicairkan. Hal ini bisa kamu jadikan uang pegangan selama kamu belum mendapatkan pekerjaan selanjutnya.
4. Minta Surat Rekomendasi

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
