Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Mei 2024 | 23.34 WIB

Pahami Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam yang Harus Anda Ketahui

Ilustrasi Membangun Hubungan Ikatan Pernikahan. (Freepik)

JawaPos.com - Bagaimanakh hukum pernikahan beda agama dalam islam ? apakan boleh atau tidak. Sebenarnya dalam agama islam sendiri pernikahan merupakan sebuah ikatan yang dibentuk untuk menyempurnakan ibadah.

Sebenarnya Rasulullah SAW telah dalam sebuah hadits telah menganjurkan untuk menikahi seseorang berdasarkan agamanya, yang berbunyi sebagai berikut.

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya: "Nikahilah seorang wanita karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama, maka kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim).

Lalu bagaimanakah hukum sebenarnya hukum pernikahan beda agama dalam islam? apakah boleh atau tidak. Lebih lengkapnya silahkan simak ulasan berikut ini.

Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam

Dikutip dari laman resmi unair.ac.id bahwasanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan untuk mengharamkan tindakan tersebut. Keputusan ini sesuai dengan hasil Munas VII MUI tahun 2005, yang intinya menikah beda agama hukumnya tidak sah alias haram.

Sehingga ketika ada seseorang yang menikah antara agama islam dan agama lainya, maka pernikahan tersebut hukumnya tidak sah. Dengan demikian segala perbuatan layaknya suami istri yang dilakukan setelah menikah beda agama hukumnya tetap haram.

Dalam artian mereka tidak akan mendapatkan pahala pernikahan atau segala bentuk perbuatan dalam pernikahan. Melainkan mereka mendapatkan dosa karena hubungan pernikahan antara keduanya tidak sah.

Selanjutnya dilansir dari laman resmi NU Online, para ulama Nu juga bersepakat pernikahan beda agama hukumnya haram atau tidak sah. Keputusan ini merupakan hasil musyawarah pada  Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta.

Para ulama Nu memutuskan pernikahan beda agama statusnya tidak sah menurut islam karena berdasar pada pandangan para ulama terdahulu. Di antaranya berdasarkan kitab Hasyiyah as-Syarqawi karya Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim as-Syarqawi.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore