Ilustrasi Membangun Hubungan Ikatan Pernikahan. (Freepik)
JawaPos.com - Bagaimanakh hukum pernikahan beda agama dalam islam ? apakan boleh atau tidak. Sebenarnya dalam agama islam sendiri pernikahan merupakan sebuah ikatan yang dibentuk untuk menyempurnakan ibadah.
Sebenarnya Rasulullah SAW telah dalam sebuah hadits telah menganjurkan untuk menikahi seseorang berdasarkan agamanya, yang berbunyi sebagai berikut.
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: "Nikahilah seorang wanita karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama, maka kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim).
Lalu bagaimanakah hukum sebenarnya hukum pernikahan beda agama dalam islam? apakah boleh atau tidak. Lebih lengkapnya silahkan simak ulasan berikut ini.
Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam
Dikutip dari laman resmi unair.ac.id bahwasanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan untuk mengharamkan tindakan tersebut. Keputusan ini sesuai dengan hasil Munas VII MUI tahun 2005, yang intinya menikah beda agama hukumnya tidak sah alias haram.
Sehingga ketika ada seseorang yang menikah antara agama islam dan agama lainya, maka pernikahan tersebut hukumnya tidak sah. Dengan demikian segala perbuatan layaknya suami istri yang dilakukan setelah menikah beda agama hukumnya tetap haram.
Dalam artian mereka tidak akan mendapatkan pahala pernikahan atau segala bentuk perbuatan dalam pernikahan. Melainkan mereka mendapatkan dosa karena hubungan pernikahan antara keduanya tidak sah.
Selanjutnya dilansir dari laman resmi NU Online, para ulama Nu juga bersepakat pernikahan beda agama hukumnya haram atau tidak sah. Keputusan ini merupakan hasil musyawarah pada Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta.
Para ulama Nu memutuskan pernikahan beda agama statusnya tidak sah menurut islam karena berdasar pada pandangan para ulama terdahulu. Di antaranya berdasarkan kitab Hasyiyah as-Syarqawi karya Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim as-Syarqawi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
