Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 November 2023 | 14.44 WIB

8 Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal, Apa Saja?

Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

Adanya sifat FOMO atau fear of missing out adalah perasaan takut tertinggal tren kekinian di kalangan anak muda. Media sosial dan lingkungan pertemanan menjadi penyebab hadirnya sifat FOMO.

Ingin beli barang branded, nonton konser, bahkan liburan ke luar negeri, padahal tidak memiliki uang dan berujung memilih pinjol illegal sebagai jalan keluar.

Hindari Window Shopping

window shopping adalah kegiatan menghabiskan waktu untuk melihat-lihat produk yang dipajang di etalase toko tanpa berniat membelinya. Saat ini window shopping tidak hanya dilakukan di tempat perbelanjaan, namun juga bisa dilakukan di e-commerce.

Sifat konsumtif bisa meningkat karena ingin membeli barang yang mungkin tidak kita butuhkan. Namun, barang tersebut unik dan menarik di depan mata.

Pinjam Hanya untuk Kebutuhan yang Produktif

Melakukan pinjaman diperbolehkan selama masih pada batas kemampuan, biasanya ada batas maksimal sekitar 30 persen dari pendapatan. Sebaiknya pinjaman tersebut digunakan untuk hal yang sifatnya produktif, seperti untuk modal usaha atau membeli peralatan untuk usaha, dan lain sebagainya.

Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Hindari untuk membayar utang dengan utang lainnya jika tak mau terlilit pusaran hutang. Hal ini tidak menyelesaikan masalah malah akan membuat masalah baru.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore