Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Juni 2023 | 17.53 WIB

Membuat Konten Social Experiment, Harus dengan Consent dan Kepekaan Sosial

Ilustrasi social experiment.

Konten social experiment tengah marak di media sosial. Dalam pembuatannya, umumnya kamera disembunyikan untuk menciptakan suasana senatural mungkin. Namun, bukan berarti kreator konten bisa terbebas dari consent.

---

KONTEN yang bersifat humanistis biasanya akan terasa relate dan dekat dengan keseharian kita. Itu yang membuat orang tertarik. Simpul itu sebenarnya yang bisa dimanfaatkan para kreator konten untuk dapat menarik engagement. Namun, etika dalam bermedia sosial tetap menjadi prioritas.

Di sini letak pentingnya literasi digital dikuasai pengguna internet. Khususnya para kreator konten. Mereka tidak hanya harus cakap menggunakan teknologi seperti membuat konten yang menarik, tetapi juga paham etika di dunia digital, budaya yang berlaku di masyarakat, dan juga keamanan menggunakan teknologi. Keempat pilar literasi digital (cakap, etika, budaya, dan aman) menjadi fondasi dalam setiap aktivitas kita di dunia digital.

Minta Persetujuan sebelum Posting

Etika paling dasar saat membuat konten yang melibatkan orang lain adalah meminta izin. Jadi, harus ada consent. Tanyakan apakah konten boleh di-upload dengan keberadaan orang tersebut di dalamnya. Yang penting juga adalah tujuan dari konten tersebut bukan untuk mempermalukan orang lain. Jangan sampai menjurus ke pencemaran nama baik.

Consent bisa diminta setelah kita mengambil video tersebut. Apabila tidak diberi izin, kita tidak boleh mem-posting konten tersebut, bahkan mungkin perlu untuk menghapusnya. Salah satu cara lainnya adalah mengaburkan (blur) bagian yang bisa mengidentifikasi orang tersebut. Misalnya, wajah. Namun, harus diperhatikan bahwa itu benar-benar tidak bisa mengidentifikasi orang tersebut.

Pelanggaran Privasi hingga Konsekuensi Hukum

Dalam membuat konten, ada etikanya. Jika dikesampingkan, harus siap dengan konsekuensi yang ditimbulkan. Yang paling jelas adalah terkait norma. Pelanggaran privasi individu akan berdampak pada ’’hukuman sosial’’ karena akan dapat diserang oleh netizen atau orang yang merasa dirugikan. Namun, jika sudah sampai kepada pencemaran nama baik, bisa ada konsekuensi hukum. Sebab, ’’korban’’ dapat melapor ke pihak berwajib dengan menggunakan UU ITE, misalnya.

Sebagaimana kasus yang ramai belakangan ini tentang ’’tes kejujuran’’ HP yang tertinggal, melibatkan YouTuber dan TikToker Richard Theodore bahkan dapat dikenai Pasal 28 Ayat 2 UU ITE terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Karena dalam konten tersebut, dia menyebutkan spesifik ke kelompok masyarakat tertentu.

Miliki Kepekaan Sosial, Bukan Mengejar Sensasi

Social experiment bisa dilakukan tanpa perlu melanggar etika, norma yang berlaku di masyarakat, dan juga hukum. Itu hanya salah satu jenis konten. Sebagaimana jenis konten lain, baik buruknya, mendidik atau tidak, sangat bergantung pada bagaimana kemasan konten tersebut. Hal itulah yang harus diperhatikan para content creator. Mereka harus memiliki kepekaan sosial, menelaah lagi isi kontennya sebelum dipublikasikan, dan jangan sampai hanya mengejar sensasi semata. (*/lai/c12/nor)


*) INDRIYATNO BANYUMURTI, Bloger dan pegiat literasi digital

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore