Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 September 2025 | 02.53 WIB

Inilah 4 Alasan Mengapa Anda Harus Keramas Tiga Hari Sekali

ilustrasi orang yang keramas. Sumber foto: Freepik

JawaPos.com – Tahukah Anda bahwa salah satu kebiasaan sehat yang dapat meningkatkan penampilan dan rambut secara signifikan adalah keramas setiap tiga hari sekali?

Minyak alami yang diproduksi kulit kepala untuk menjaga rambut tetap terhidrasi, berkilau, dan terlindungi akan terkikis jika Anda terlalu sering keramas.

Keramas setiap tiga hari sekali memungkinkan minyak alami tersebut menutrisi rambut Anda, memperkuatnya, dan mengurangi kemungkinan rambut patah atau kering.

Keramas juga bantu menjaga kebersihan kulit kepala, mengurangi ketombe dan iritasi, serta mencegah penumpukan produk perawatan rambut.

Dilansir English jagran, berikut empat alasan mengapa Anda harus keramas tiga hari sekali.

  1. Keseimbangan minyak alami

Keramas setiap tiga hari sekali memungkinkan kulit kepala mempertahankan minyak alaminya, yang penting untuk menjaga kelembapan dan perlindungan rambut.

Keramas setiap hari dapat menghilangkan minyak ini, membuat kulit kepala kering dan rambut rapuh.

  1. Mencegah penumpukan produk

Banyak orang menggunakan produk rambut seperti serum, semprotan, atau gel penata rambut.

Jika Anda tidak mencuci rambut secara teratur, produk-produk ini dapat menumpuk di kulit kepala, menyumbat folikel rambut, dan menghasilkan ketombe atau gatal.

  1. Mengurangi kerusakan rambut

Keramas berlebihan dapat melemahkan rambut karena terus-menerus terpapar air dan bahan kimia sampo, yang menyebabkan rambut bercabang dan patah.

Dengan keramas lebih jarang, rambut Anda akan beristirahat dari tekanan fisik akibat keramas, pengeringan, dan penataan rambut.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore