Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Agustus 2024 | 13.15 WIB

Jangan Sampai Salah! Simak Tata Cara yang Benar dalam Pemasangan Bendera Merah Putih untuk Peringatan HUT RI

Ilustrasi pemasangan bendera merah putih saat upacara peringatan HUT RI./JawaPos.com - Image

Ilustrasi pemasangan bendera merah putih saat upacara peringatan HUT RI./JawaPos.com

JawaPos.com - Bulan Agustus dikenal sebagai bulan kemerdekaan karena pada 17 Agustus mendatang, seluruh warga negara Indonesia merayakan peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Meskipun masih sekitar dua pekan kedepan, namun di kampung-kampung sudah banyak yang memasang bendera-bendera Indonesia.

Agar tidak sampai terjadi kesalahan dalam pemasangan bendera, pemerintah telah mengatur terkait aturan pemasangan bendera melalui UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Seperti dikutip dari laman Kominfo Pemprov Jawa Timur, dalam Pasal 4 UU, dijelaskan, bahwa ketentuan bendera Merah Putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.

Lalu bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, dimana kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama. Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Dalam aturan disebutkan, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia oleh WNI.

Bendera Indonesia dibuat dengan ketentuan berbagai ukuran, yaitu 200 cm × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, 120 cm × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum, 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan.

Selanjutnya 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden, 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara, 20 cm × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.

Masih dari aturan yang sama, 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kapal, 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kereta api, 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan 10 cm × 15 cm untuk penggunaan di meja.

Selain diatur dalam UU, imbauan pemasangan bendera merah putih juga diatur dalam Surat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) nomor B- 04 /M/S/TU.00.0310712024, dimana untuk Tema Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 adalah "Nusantara Baru lndonesia Maju".

Sedangkan untuk tema, logo, dan panduan identitas visual Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian sekretariat Negara https://www.setneg.go.id

Masyarakat juga dihimbau untuk turut menyemarakkan peringatan HUT RI ke-79 tahun ini, antara lain memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho yang berhubungan dengan peringatan HUT RI ke-79; mengibarkan bendera merah putih secara serentak; menyelenggarakan kegiatan bersama masyarakat sekitar, dan lain-lain.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore