
Ilustrasi pemasangan bendera merah putih saat upacara peringatan HUT RI./JawaPos.com
JawaPos.com - Bulan Agustus dikenal sebagai bulan kemerdekaan karena pada 17 Agustus mendatang, seluruh warga negara Indonesia merayakan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Meskipun masih sekitar dua pekan kedepan, namun di kampung-kampung sudah banyak yang memasang bendera-bendera Indonesia.
Agar tidak sampai terjadi kesalahan dalam pemasangan bendera, pemerintah telah mengatur terkait aturan pemasangan bendera melalui UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Seperti dikutip dari laman Kominfo Pemprov Jawa Timur, dalam Pasal 4 UU, dijelaskan, bahwa ketentuan bendera Merah Putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.
Lalu bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, dimana kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama. Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Dalam aturan disebutkan, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia oleh WNI.
Bendera Indonesia dibuat dengan ketentuan berbagai ukuran, yaitu 200 cm × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, 120 cm × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum, 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
Selanjutnya 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden, 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara, 20 cm × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
Masih dari aturan yang sama, 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kapal, 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kereta api, 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan 10 cm × 15 cm untuk penggunaan di meja.
Selain diatur dalam UU, imbauan pemasangan bendera merah putih juga diatur dalam Surat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) nomor B- 04 /M/S/TU.00.0310712024, dimana untuk Tema Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 adalah "Nusantara Baru lndonesia Maju".
Sedangkan untuk tema, logo, dan panduan identitas visual Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian sekretariat Negara https://www.setneg.go.id
Masyarakat juga dihimbau untuk turut menyemarakkan peringatan HUT RI ke-79 tahun ini, antara lain memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho yang berhubungan dengan peringatan HUT RI ke-79; mengibarkan bendera merah putih secara serentak; menyelenggarakan kegiatan bersama masyarakat sekitar, dan lain-lain.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
