Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Februari 2024 | 19.13 WIB

18 Hal Tabu Berikut Tidak Boleh Dilakukan Saat Tahun Baru Imlek, Apa Saja?

ILUSTRASI: Perayaan tahun baru imlek. (Pexels) - Image

ILUSTRASI: Perayaan tahun baru imlek. (Pexels)

JawaPos.com – Tahun Baru Imlek merupakan momen perayaan tahunan yang penting dan sangat dinantikan bagi masyarakat Tionghoa.

Mereka percaya bahwa Festival Musim Semi merupakan awal tahun baru yang akan memengaruhi keberuntungan selama satu tahun kedepan.

Oleh karenanya, ada banyak tradisi pada Tahun Baru Imlek mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Berikut adalah 18 hal tabu atau takhayul yang tidak boleh dilakukan sepanjang Tahun Baru Imlek mengutip China Highlights.

1. Minum obat

Seseorang dilarang menyeduh ramuan herbal atau meminum obat pada hari pertama Tahun Baru Imlek. Jika dilanggar, maka diyakini akan sakit selama setahun penuh.

2. Menyapu atau membuang sampah

Aktivitas menyapu pada Tahun Baru Imlek diyakini sama dengan menyapu bersih kekayaan. Membuang sampah melambangkan membuang rezeki atau nasib baik dari dalam rumah.

3. Mengucap kata-kata sial

Tak seorang pun ingin mendengar kata-kata yang memiliki makna negatif selama periode Tahun Baru Imlek. Hindari mengucapkan kata-kata yang berhubungan dengan kematian, penyakit, kemiskinan, hantu, dan lain-lain.

Orang-orang menggantinya dengan eufemisme jika mereka perlu membicarakan topik tersebut, misalnya ‘Seseorang telah pergi’ daripada ‘Seseorang telah meninggal’.

4. Makan bubur atau daging untuk sarapan

Bubur tidak boleh dimakan, karena dianggap hanya orang miskin yang sarapan bubur, dan masyarakat tidak ingin memulai tahun dengan sarapan bubur, karena bisa menjadi pertanda buruk.

Selain itu, daging tidak boleh dimakan saat sarapan untuk menghormati para dewa Buddha (yang diyakini menentang pembunuhan hewan), karena semua dewa diharapkan keluar untuk bertemu dan mengucapkan Selamat Tahun Baru kepada satu sama lain.

5. Mencuci rambut dan memotong rambut

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore