Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 September 2023 | 00.37 WIB

Tahi Lalat Bisa Dihilangkan, Tapi Tidak Wajib Bila Tak Ada Indikasi Keganasan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pakar bidang estetika dan antipenuaan dari Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia dr Cynthia Jayanto M. Biomed (AAM) mengatakan tahi lalat bisa dihilangkan tetapi tidak wajib kecuali ada indikasi tanda keganasan, dikutip dari ANTARA.

"Kalau tahi lalat tidak wajib diangkat, kalau dia tahi lalat ada indikasi atau tanda-tanda keganasan biasanya perlu pemeriksaan dermatoskop," kata dia melalui pesan elektroniknya kepada ANTARA, Sabtu (23/9).

Menurut Cynthia, tanda keganasan seperti kanker kulit bisa kasat mata antara lain munculnya bercak kemerahan pada kulit. Bercak ini juga seringkali membuat kulit lebih kering dan bersisik, serta diiringi dengan rasa gatal yang dapat membuat kulit mengelupas atau berdarah jika digaruk.

Baca Juga: Liverpool vs West Ham: The Reds Bertekad Menjaga Momentum Permainan di Anfield

Namun, sambung dia, apabila tak ada keganasan, sebenarnya keberadaan tahi lalat tak membahayakan kesehatan, hanya saja keberadaannya terutama bila berukuran relatif besar dapat membuat seseorang tidak percaya diri sehingga memilih menghilangkannya.

Cynthia mengatakan persentase yang datang ke kliniknya didominasi kaum hawa dengan kasus tahi lalat berusia 18-40 tahun dan memiliki alasan estetika, yaitu tahi lalat mengganggu penampilan mereka.

Tahi lalat dan tanda lahir yang lebar mencolok di wajah bisa dihilangkan melalui perawatan laser picosecond dan elektrokauter (pembedahan) yang biasa tersedia di klinik kecantikan. Menurut dia perawatan laser picosecond relatif cepat dan nyaman dengan waktu pemulihan singkat dibandingkan metode pembedahan.

Baca Juga: Satu Anggota KKB Tewas Ditembak Sniper Satgas Damai Cartenz dari Jarak Jauh

"Hasilnya, seorang dengan keluhan tahi lalat di bagian tertentu pada wajahnya bisa hilang, sementara untuk keluhan tanda lahir perawatan ini bisa mengurangi warna, memperkecil ukuran, dan menghilangkan warna pigmentasi," jelas dia.

Perawatan ini diawali pemberian obat bius lokal, kemudian pengerjaan mengatasi tahi lalat maupun tanda lahir biasanya memakan 10-15 menit.

Efek samping yang biasanya dirasakan pasien yakni efek kemerahan hingga memar dan bekas membutuhkan waktu setidaknya 2-3 pekan untuk sembuh.

Menurut Cynthia, satu kali tindakan sudah bisa menghilangkan tahi lalat. Sementara untuk menghilangkan tanda lahir di wajah bisa bervariasi tergantung pada beberapa faktor, yaitu ukuran tanda lahir, kedalaman, jenis kulit, dan respons individu terhadap pengobatan.

Baca Juga: Hoaks Konflik Pulau Rempang Bertebaran di Media Sosial, Pakar Sebut Pemerintah Mestinya Bisa Lakukan Mitigasi

"Secara umum, sekitar 3 hingga 6 sesi, dengan jeda per sesi bisa minimal 4 minggu (untuk tanda lahir). Terakhir, saya punya pasien asal Laos dengan keluhan tanda lahir di wajah datang langsung ke klinik saya, dan itu butuh 5 kali sesi untuk benar-benar bisa hilang,” kata dia.

Cynthia menyarankan orang-orang sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum menghilangkan tahi lalat atau tanda lahirnya. Ini, kata dia, bukan hanya memastikan kondisi area tahi lalat atau tanda lahir yang ingin dihilangkan, tapi juga memastikan perawatan yang cocok dari setiap keluhan.

Baca Juga: Tinjau IKN, Presiden Joko Widodo Pantau Akses Jalan Wisata Gua Batu Tapak yang Terbilang Masih Asri

"Karena ada beberapa case, terutama untuk keluhan tahi lalat, jika tahi lalatnya bentuknya besar dan tumbuh menonjol lebih baik treatment-nya dengan metode pembedahan," tutur dia.

Selain itu, tahi lalat yang bisa ditangani dengan laser picosecond umumnya berbeda jenisnya. Pasien dengan keluhan tahi lalat ditambah kondisi menebal di atas permukaan kulit bisa dengan metode elektrocauter atau pembedahan, supaya hasil potongan lebih rapih meski berisiko bisa terjadi bekas scar atau bekas luka.

"Tapi kalau dia tahi lalat yang merata hanya berupa pigmen bisa dengan laser pico tersebut,” demikian kata dia.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore