Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 September 2023 | 21.32 WIB

Pekerja Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesetaraan di Lingkungan Kerja

Para pekerja penyandang disabilitas di salah satu kantor BUMN di Jakarta. - Image

Para pekerja penyandang disabilitas di salah satu kantor BUMN di Jakarta.

JawaPos.com - Kesataraan bagi pekerja penyandang disabilitas masih menjadi isu yang bergulir di lingkungan kerja. Hingga kini sejumlah perusahaan dan BUMN berupaya memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bisa bekerja. Namun, dalam lingkungan kerja, karyawan penyandang disabilitas belum mendapat kesetaraan yang optimal.

Hal itu diungkap Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia. Menurut dia, menerapkan prinsip-prinsip inklusi disabilitas dalam lingkungan kerja, organisasi dapat membangun reputasi yang baik sebagai tempat kerja yang ramah terhadap semua individu.

Hal itu tidak hanya bermanfaat bagi individu dengan disabilitas, tetapi juga bagi perusahaan secara keseluruhan. "Karena, akan memicu peningkatan kepuasan, produktivitas, dan reputasi Perusahaan,” ujar Angkie dalam keterangan persnya, Jumat (1/9).

Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menyatakan bahwa 16,5 juta penyandang disabilitas telah memasuki usia produktif untuk bekerja. Kenyataannya, hanya 7,6 juta orang yang bekerja.

Dari data Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 31 Desember 2022 pada Sistem Ketenagakerjaan (SISNAKER) menyebutkan bahwa baru 1,73 persen atau 969 perusahaan di seluruh Indonesia yang merekrut tenaga kerja disabilitas. Lalu, hanya 0,02 persen atau 3.433 orang tenaga kerja disabilitas yang terserap dari potensi penduduk usia kerja oleh perusahaan.

Padahal, mempekerjakan penyandang disabilitas sudah diperintahkan dalam Undang-Undang nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kemudian regulasi itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Peraturan menteri itu mengatur posisi dan peran unit layanan disabilitas. Hal itu sangat menunjang gairah penyedia lapangan kerja untuk merekrut dan mempekerjakan penyandang disabilitas.

Angkie berharap ada pemahaman dan penerimaan yang lebih besar terhadap pekerja penyandang disabilitas di perusahaan. Penyetaraan terhadap pekerja penyandang disabilitas pada akhirnya dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih inklusif. "Seluruh individu mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkarya dan berdaya di lingkungan kerja," tandasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore