Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juni 2020 | 14.41 WIB

Mau Percantik Rambut? Pastikan Salon Anda Penuhi 5 Protokol Kesehatan

Salon akan mengubah gaya rambut dan penampilan lebih percaya diri. (Istimewa) - Image

Salon akan mengubah gaya rambut dan penampilan lebih percaya diri. (Istimewa)

JawaPos.com - Terlalu lama di rumah membuat sebagian orang sudah rindu mempercantik diri. Rambut yang mulai panjang dan tak terawat, membuat siapa saja khususnya kaum hawa kangen bersolek di salon.

Jangan khawatir lagi, umumnya pengusaha salon kini berusaha mematuhi protokol kesehatan. Tak hanya untuk pengunjung, tetapi juga keamanan bagi penata rambut dan karyawan salon.

Menurut Google Trends search di bulan April 2020, terdapat peningkatan pencarian kata kunci 'gunting rambut sendiri', 'salon yang buka' dan 'salon in-home service', yakni sebanyak lebih dari 1.800 pencarian. Selama ditutupnya operasional salon di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), beredar pula aksi gunting rambut atau cat rambut sendiri oleh sejumlah figur publik dan netizen di media sosial.

Fenomena ini membuktikan peranan hairdresser yang cukup signifikan dan juga salon sebagai penyedia jasa higienitas yang esensial. Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 563/2020 tertanggal 5 Juni 2020 telah menetapkan ibukota untuk memasuki fase transisi PSBB bagi beberapa kegiatan dan sektor industri tertentu untuk dapat beroperasi kembali secara terbatas.

Dalam keterangan tertulis L'Oréal Professionnel, Matrix, dan Kerastase baru-baru ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat pergi ke salon. Beberapa poin penting pada protokol kesehatan itu di antaranya,

1. Pengawasan kesehatan ketat seperti screening test, pengecekan suhu tubuh, dan penggunaan masker bagi seluruh karyawan dan konsumen salon.

2. Sterilisasi seluruh alat pendukung dan barang-barang yang sering disentuh/digunakan setiap kali setelah pemakaian.

3. Pemakaian APD seperti masker, face shield, serta penggunaan sarung tangan khusus untuk melakukan servis teknikal seperti pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut.

4. Membatasi jam operasional sesuai aturan Pemprov, membatasi jenis servis di salon (hanya untuk rambut) dengan waktu servis maksimal 120 menit per orang, meminimalisir kontak fisik dan
mengatur jarak kursi secara berselang.

5. Menganjurkan sistem reservasi bagi konsumen dan menerapkan pembayaran non-tunai.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=9fNEVgHvb2w

 

https://www.youtube.com/watch?v=HNKBjmCWEyk

 

https://www.youtube.com/watch?v=PrA-9J9FJWc

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore