Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Agustus 2025 | 19.49 WIB

OJK Siapkan Regulasi Kripto untuk Tokenisasi Aset Nyata dan Agunan

Ilustrasi lambang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JawaPos.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas langkahnya dalam mengatur pemanfaatan aset kripto di Indonesia. Regulasi baru akan mencakup penggunaan kripto untuk tokenisasi aset dunia nyata atau real world asset (RWA) hingga sebagai jaminan atau agunan dalam sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sejumlah inovasi berbasis kripto saat ini tengah diuji coba melalui regulatory sandbox.

“Sebentar lagi kita juga akan terus melakukan penguatan pengaturan itu dan memperluas dengan cakupan perdagangan untuk bentuk derivatif dari aset keuangan digital,” ujar Hasan dalam pertemuan di forum kripto di Tabanan, Bali, belum lama ini.

Hasan mengungkapkan, beberapa inovasi tokenisasi sudah masuk sandbox OJK, mulai dari emas, surat berharga negara (SBN), hingga properti.

“Emas misalnya bahkan di tanggal 8 Agustus kemarin karena sudah menunjuk usia tepat satu tahun ada di sandbox sudah kami nyatakan lulus,” kata Hasan.

Tokenisasi SBN, menurutnya, memungkinkan fragmentasi kepemilikan dengan denominasi kecil sehingga lebih terjangkau masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, kepemilikan kripto dapat merepresentasikan kepemilikan SBN.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa OJK menargetkan penyelesaian regulasi terkait tokenisasi aset hingga pemanfaatan kripto sebagai agunan pada tahun ini. 

Aturan itu juga akan menentukan klasifikasi kripto jika dianggap sebagai securities token atau instrumen pinjaman yang ditokenkan.

“Nah hal-hal ini yang sudah dilakukan dan sekali lagi, di tahun ini kami juga merencanakan akan memfinalisasi bentuk peraturannya. Termasuk kalau itu bentuknya securities token, artinya bentuknya adalah di belakangnya kepemilikan,” jelasnya.

Langkah OJK ini sejalan dengan tren global di mana aset kripto semakin banyak digunakan untuk tokenisasi aset nyata serta instrumen keuangan alternatif. Namun, Indonesia menghadapi tantangan dalam memastikan regulasi mampu menjaga stabilitas keuangan sekaligus membuka ruang inovasi.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore