
Ilustrasi Bitcoin. (Decrypt using AI)
JawaPos.com – Bitcoin kini resmi masuk ke arus utama sistem keuangan global. Untuk pertama kalinya, International Monetary Fund (IMF) menerbitkan panduan resmi yang mengatur cara negara-negara di dunia melaporkan transaksi aset kripto, termasuk Bitcoin dan stablecoin, sebagai bagian dari standar global.
Dikutip dari Bitcoinist, Rabu (26/3), IMF telah merilis edisi ketujuh dari Balance of Payments Manual—pedoman global yang digunakan lebih dari 160 negara untuk mencatat arus keuangan lintas batas.
Dalam revisi terbaru ini, untuk pertama kalinya, aset digital seperti Bitcoin dan stablecoin diperlakukan sebagai entitas ekonomi yang perlu dipantau dan dicatat secara terstruktur, setara dengan aset seperti tanah atau lisensi spektrum radio.
Menurut klasifikasi baru ini, Bitcoin akan dicatat sebagai aset non-keuangan yang tidak diproduksi, mirip seperti pencatatan atas hak milik atas tanah atau sumber daya alam.
Sementara itu, stablecoin seperti Tether (USDT) dikategorikan sebagai instrumen keuangan, dan aktivitas seperti mining serta staking dimasukkan ke dalam ekspor jasa komputer.
Langkah ini dipandang sebagai transformasi besar dalam pelaporan aset digital secara global. Selama ini, transaksi kripto yang nilainya mencapai triliunan dolar per tahun seringkali tidak tercatat atau dilaporkan secara tidak konsisten.
Dua negara yang paling disorot dalam konteks ini adalah Amerika Serikat dan El Salvador. Di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, AS kini memiliki cadangan strategis Bitcoin sekitar 200.000 BTC, sebagian besar didapatkan dari penyitaan hukum.
Trump bahkan menandatangani perintah eksekutif yang memblokir penjualan aset tersebut di masa depan.
Sementara itu, El Salvador tetap melanjutkan eksperimennya dengan menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi.
Negara ini kini mengoleksi 6.125 BTC senilai sekitar Rp 8,7 triliun, meski pada Desember 2024 menandatangani kesepakatan senilai Rp 22,7 triliun dengan IMF yang mensyaratkan pembatasan transaksi kripto.
IMF menegaskan bahwa cadangan Bitcoin milik negara kini akan dipantau dengan metodologi yang sama seperti pencatatan pembelian tanah atau lisensi spektrum lintas negara.
Ini berarti dunia akan mendapat transparansi yang lebih besar terkait bagaimana masing-masing negara mengelola cadangan kripto mereka.
Meski panduan ini tidak serta-merta memberikan status hukum terhadap kripto, banyak pihak melihatnya sebagai pengakuan nyata atas pentingnya Bitcoin dan aset digital lain dalam sistem keuangan global.
Max Keiser, penasihat Bitcoin bagi Presiden El Salvador, bahkan menyebut langkah ini sebagai pengakuan bahwa Bitcoin adalah “emas digital”—meski IMF sendiri tidak menyebutkan istilah itu secara eksplisit.
Bagi negara-negara yang warganya aktif menggunakan kripto, langkah ini menjadi penting. Di Nigeria misalnya, menurut laporan KuCoin 2023, lebih dari 35% orang dewasa mengaku menggunakan atau menyimpan kripto.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
