Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Maret 2025 | 17.45 WIB

Apa Itu ETF Kripto yang Disebut Lebih Aman dan Teregulasi?

Ilustrasi kripto. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi kripto. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com – Dalam beberapa tahun terakhir, Exchange-Traded Funds (ETF) menjadi salah satu instrumen investasi paling populer di dunia keuangan. Dengan nilai total investasi global yang mencapai USD 11,63 triliun (sekitar Rp 188.406 triliun) pada akhir 2023, ETF telah menjadi pilihan utama investor ritel maupun institusi.

Kini, ETF juga merambah ke dunia kripto melalui produk Crypto ETF, yang memungkinkan investor berinvestasi di aset digital tanpa harus membeli dan menyimpan mata uang kripto secara langsung.

Dilansir dari Coinbase, ETF merupakan reksa dana yang diperdagangkan di bursa saham dan biasanya melacak harga aset tertentu seperti emas atau indeks saham seperti S&P 500.

Produk ini memberikan kemudahan bagi investor untuk mendiversifikasi portofolio mereka dengan membeli satu aset yang mencerminkan harga sekelompok saham atau aset lainnya.

ETF diperdagangkan layaknya saham, yang berarti investor bisa membeli dan menjualnya kapan saja di pasar terbuka.

ETF Kripto beroperasi dengan konsep serupa, namun khusus untuk mata uang digital. Saxo menjelaskan bahwa ETF Kripto memungkinkan investor mendapatkan eksposur ke harga mata uang kripto tanpa harus berurusan dengan kompleksitas teknis seperti penyimpanan di dompet digital atau risiko keamanan akibat peretasan.

Bitcoin ETF, misalnya, melacak harga Bitcoin secara langsung, sehingga investor dapat memperoleh keuntungan dari kenaikan harga Bitcoin tanpa perlu membeli Bitcoin itu sendiri.

Jenis Crypto ETF dan Perbedaannya dengan ETF Konvensional

Dilansir dari etf.com, ada beberapa jenis ETF Kripto yang beredar di pasar, antara lain:

  • Spot Bitcoin ETF: Melacak harga Bitcoin secara langsung dan didukung oleh kepemilikan Bitcoin fisik oleh penyedia ETF.
  • Futures Bitcoin ETF: Melacak harga kontrak berjangka Bitcoin, bukan harga Bitcoin langsung, sehingga bisa memiliki perbedaan harga dengan aset aslinya.
  • Blockchain ETF: Berisi saham perusahaan yang bergerak di bidang teknologi blockchain, seperti perusahaan penambang Bitcoin atau penyedia infrastruktur blockchain.

Perbedaan utama antara ETF Kripto dan ETF konvensional terletak pada volatilitas aset dasarnya.

Seperti dijelaskan oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC) Amerika Serikat, Bitcoin dan mata uang kripto lainnya dikenal sangat fluktuatif, sehingga harga ETF Kripto bisa naik turun dengan cepat.

Selain itu, regulasi di sektor kripto masih terus berkembang, yang berarti ada risiko perubahan regulasi yang dapat mempengaruhi nilai investasi.

Mengapa Crypto ETF Penting?

Keputusan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) untuk menyetujui ETF Bitcoin di awal 2024 menjadi momen penting dalam dunia investasi kripto.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, banyak investor tradisional yang mulai tertarik untuk masuk ke pasar kripto melalui ETF, tanpa harus menghadapi tantangan teknis seperti keamanan dompet digital atau risiko peretasan.

Selain itu, ETF Kripto juga membawa manfaat lain, seperti:

  1. Akses Mudah dan Likuiditas Tinggi – Investor dapat membeli dan menjual saham ETF di bursa saham tanpa perlu membuat akun di bursa kripto.
  2. Diversifikasi Portofolio – ETF Kripto sering kali mencakup lebih dari satu jenis aset, sehingga bisa membantu mengurangi risiko dibandingkan berinvestasi langsung pada satu mata uang kripto.
  3. Keamanan Lebih Baik – ETF Kripto diatur oleh badan keuangan resmi, sehingga investor tidak perlu khawatir tentang keamanan aset seperti saat menyimpan kripto sendiri.

Namun, seperti semua instrumen investasi, ETF Kripto juga memiliki beberapa risiko. Saxo menyoroti bahwa volatilitas harga kripto tetap menjadi tantangan utama bagi investor ETF.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore