Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Juli 2025 | 05.54 WIB

DJP Kemenkeu Ungkap Bakal Siapkan Aturan Baru Pajak Kripto

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat peluncuran Taxpayers

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan bakal menyiapkan aturan baru terkait pajak kripto. Hal ini seiring dengan perubahan kripto yang tak lagi menjadi komoditas, melainkan bagian dari instrumen keuangan.

Perubahan itu sejalan dengan penyesuaian pengawasan kripto yang semula berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Namun kemudian berubah menjadi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities. Kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust (sesuaikan)," kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat ditemui usai peluncuran Taxpayers' Charter di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (22/7).

Kendati begitu, Bimo belum membeberkan secara rinci soal progres pembuatan aturan baru pajak kripto tersebut. Untuk diketahui, saat ini transaksi kripto sendiri sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PMK itu mengatur penyerahan aset kripto yang merupakan komoditas sebagai objek pajak.

Di sisi lain, menurut catatan DJP Kemenkeu, penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 32,32 triliun sejak tahun 2022 hingga 31 Desember 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 25,35 triliun.

Lalu, pajak kripto sebesar Rp 1,09 triliun, pajak fintech atau P2P lending sebesar Rp 3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,85 triliun.

Lebih lanjut, pajak kripto yang telah terkumpul mencapai Rp 1,09 triliun dengan penerimaan yang berasal dari tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar. Lalu, sebesar Rp 220,83 miliar pada tahun 2023 dan Rp 620,4 miliar pada tahun 2024.

Adapun penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore