Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 12.20 WIB

Produk Frozen Food Rumahan seperti Bakso Aci juga Wajib Izin Edar BPOM, Bukan SPP-IRT

Sensasi Gurih Kenyal Bakso Aci Tulang Rangu yang Bikin Nagih: Perpaduan Daging, Tulang Muda, dan Kuah Pedas Segar yang Siap Menghangatkan Suasana Makan di Rumah (DEVINA HERMAWAN) - Image

Sensasi Gurih Kenyal Bakso Aci Tulang Rangu yang Bikin Nagih: Perpaduan Daging, Tulang Muda, dan Kuah Pedas Segar yang Siap Menghangatkan Suasana Makan di Rumah (DEVINA HERMAWAN)

JawaPos.com - Produk frozen food rumahan seperti bakso aci beku, dimsum, nugget, hingga sosis ternyata wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produksi rumahan ini kini sudah banyak beredar dan disalahpahami cukup menggunakan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Padahal, produk frozen food wajib memiliki izin edar BPOM karena memiliki risiko lebih tinggi dibanding pangan olahan risiko rendah. Produk frozen food memerlukan pengawasan yang ketat mulai dari proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi agar kualitas dan keamanannya tetap terjaga.

"Produk frozen seperti naget ayam, sosis, bakso aci beku, dumpling/frozen dimsum dan sejenisnya wajib memiliki izin edar BPOM RI," tulis akun Instagram resmi BPOM, dikutip Senin (22/6).

BPOM menjelaskan bahwa SPP-IRT hanya diperuntukkan bagi pangan dengan risiko rendah, seperti kue kering, roti kering, keripik, selai, maupun bumbu kering.

Sementara itu, produk pangan beku seperti nugget ayam, sosis, bakso aci beku, dumpling, frozen dimsum, dan produk sejenis wajib memiliki izin edar BPOM dengan kode MD atau ML.

BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan dengan penanganan khusus, baik dalam proses produksi maupun rantai distribusinya, tidak termasuk dalam kategori yang dapat memperoleh SPP-IRT. Frozen food memerlukan pengendalian rantai dingin (cold chain) serta standar higiene yang lebih tinggi untuk menjaga keamanan produk.

"Hal ini penting karena produk frozen food rentan mengalami penurunan mutu bahkan kerusakan apabila proses produksi dan penyimpanannya tidak tepat," tulis BPOM.

BPOM menyebut bahwa kewajiban memiliki izin edar tersebut bertujuan untuk memastikan fasilitas produksi telah memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Selain itu, izin edar juga menjamin produk aman dari cemaran, memiliki label yang jelas dan sesuai ketentuan, serta masa simpan yang telah diuji.

BPOM juga menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh izin edar bagi produk pangan beku yang diproduksinya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore