Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Agustus 2025 | 05.10 WIB

Singapura Mulai Razia Vape dan Kenakan Denda ke Pelaku Rp 25 Juta, BNN Berantas Vape Mengandung Zat Adiktif

Ilustrasi vape atau rokok elektrik. Pemerintah Singapura mulai merazia vape, karena masuk tindak pidana narkotika. Ancaman denda Rp 25 juta. - Image

Ilustrasi vape atau rokok elektrik. Pemerintah Singapura mulai merazia vape, karena masuk tindak pidana narkotika. Ancaman denda Rp 25 juta.

JawaPos.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dicegah sebelum beredar luas. Hal itu disampaikan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menanggapi pertanyaan wartawan terkait pemerintah Singapura yang akan melarang penggunaan vape menyusul ditemukannya kandungan etomidate di dalam penggunaannya.

Diketahui, Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas dalam mengendalikan peredaran rokok elektrik atau vape. Perangkat yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate kini dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika.

Kebijakan ini diterbitkan menyusul temuan otoritas kesehatan bahwa sekitar sepertiga dari vape ilegal mengandung etomidate, zat anestesi yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan merusak organ tubuh jika disalahgunakan. "Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape. Tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya," ujar Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Jakarta, Kamis (21/8).
 
Penyelidikan lanjutan atas pengiriman vape tersebut mengarah pada penemuan laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.

Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika. Namun termasuk dalam golongan psikotropika. Efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berisiko jika disalahgunakan, terutama melalui media seperti vape yang sulit terdeteksi.

Selain itu, lanjut Marthinus, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran BNN tingkat provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran vape. Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dilakukan untuk memastikan regulasi berjalan optimal.

Sebagai bagian dari edukasi publik, BNN meluncurkan film pendek dan program informasi agar masyarakat dapat membedakan antara vape legal dan vape yang telah dimodifikasi dengan zat adiktif. "Kita sudah melakukan berbagai pendekatan, termasuk melacak produksi vape asli dan yang telah dimanipulasi," tambah Marthinus.

Fokus Pengawasan

Sejauh ini, kata Komjen Pol Marthinus Hukom, Indonesia belum berencana melarang vape secara menyeluruh, melainkan fokus pada pengawasan dan pemisahan antara penggunaan yang sah dan penyalahgunaan. "Yang ingin saya tekankan, bukan soal melarang. Tapi kita harus bisa membedakan mana vape yang memang digunakan untuk merokok dan mana yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kejahatan," ujar Hukom.

Menurutnya, zat seperti ketamin dan etomidate yang kerap disalahgunakan melalui vape dikategorikan sebagai psikotropika di Indonesia, bukan narkotika. Ia juga menyoroti bahwa vape kini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, sebagai alternatif dari rokok konvensional.

Untuk mencegah penyalahgunaan, BNN telah menginstruksikan seluruh Kepala BNN Provinsi agar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran vape, khususnya yang mengandung zat adiktif. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan liquid vape yang beredar tidak mengandung zat berbahaya. Ia menambahkan, BNN juga bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memperketat jalur masuk produk vape ke Indonesia, guna menutup celah bagi pelaku kejahatan.

Singapura Razia Vape, Pelaku Didenda Rp 25 Juta

Rabu (20/8) kemarin, dalam operasi di kawasan Central Business District (CBD), petugas Singapura menyamar sebagai warga biasa untuk menangkap pelanggar vape secara penyamaran. Selama dua hari, 18 orang ditindak langsung dan 82 perangkat vape disita.

Setiap pelanggar dikenai denda hingga SGD 2.000 atau sekitar Rp 25 juta.

Dalam Pidato Kenegaraan, pada Minggu (17/8), Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong menegaskan bahwa bahaya utama terletak pada kandungan dalam vape, bukan alatnya. "Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya," ujarnya. 

"Kami akan memperlakukan ini sebagai masalah narkoba dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat," lanjutnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore