Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Desember 2021 | 16.26 WIB

Bayi Gagal Napas Tanda Penyakit Jantung Bawaan, Ini Penjelasan Dokter

Bersendawa membantu melepaskan kelebihan gas di perut dan mencegah kolik pada bayi. (Boldsky) - Image

Bersendawa membantu melepaskan kelebihan gas di perut dan mencegah kolik pada bayi. (Boldsky)

JawaPos.com - Angka kematian bayi salah satunya disebabkan oleh Penyakit Jantung Bawaan (PJB). Deteksi dini harus lebih cepat dilakukan agar tidak terlambat tertangani. Penyakit jantung bawaan bisa ditandai dengan gagal napas.

Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Neonatologi IDAI Dr dr Risma Kerina Kaban, SpA(K) mengatakan penyakit jantung bawaan seringkali didiagnosis dengan asfiksia, yakni kegagalan bayi bernapas spontan dan teratur pada saat lahir atau beberapa saat setelah lahir yang ditandai dengan hipoksemia (kadar oksigen dalam darah rendah), hiperkarbia (Kadar CO2 dalam darah meningkat) dan asidosis (Kadar asam dalam darah meningkat). Oleh karena itu, dr Risma merekomendasikan deteksi dini pada bayi baru lahir. Bagaimana caranya?

Cek Saturasi

Pada bayi bisa dilakukan skrining Pulse Oksimetri (Saturasi Oksigen) di NICU antara 24-48 jam usia setelah kelahiran, kecuali yang telah Echocardiografi (USG Jantung untuk mendeteksi PJB dan PJB kritis), sedangkan bayi yang menggunakan oksigen tambahan pada skrining awal harus diulangi 24-48 jam setelah tidak menggunakan oksigen. Selain itu, deteksi Dini dengan Pulse oksimetri (Saturasi oksigen) pada Penyakit Jantung Bawaan juga bisa dilakukan pada usia 24-48 jam setelah kelahiran.

Ia .emaparkan bahwa di antara sejumlah penyebab kematian neonatus atau bayo di Indonesia, selain prematur yang mencapai 35,5 persen, kelainan Kongenital yang di antaranya merupakan Penyakit Jantung Bawaan mencapai 17,1 persen. Kebanyakan Bayi yang mengalami Penyakit Jantung Bawaan kritis tidak ditemukan gejala saat lahir.

"Oleh karena itu, skrining untuk Penyakit Jantung Bawaan kritis dapat membantu mengidentifikasi beberapa kasus untuk menegakkan diagnosis dan pengobatan yang cepat, dan dapat mencegah kecacatan atau gangguan yang berakibat fatal,” kata dr Risma secara virtual baru-baru ini.

Ketua UKK Kardiologi IDAI, dr. Rizky Adriansyah, SpA(K) menambahkan Berdasarkan data British Medical Journal Pediatrics 2021, Penyakit Jantung Bawaan dialami oleh 6 hingga 11 per 1000 kelahiran hidup di dunia. Lalu 25 persen di antaranya merupakan PJB Kritis yang mengancam jiwa si bayi yang apabila tidak segera ditangani, bayi dapat meninggal dalam beberapa hari hingga beberapa bulan kemudian.

UKK Kardiologi IDAI tahun 2021 merekomendasikan pemeriksaan saturasi oksigen dengan alat pulse oksimeter pada setiap bayi sehat usia 24-48 jam atau sebelum dipulangkan. Pemeriksaan saturasi oksigen dengan alat pulse oksimeter ini dapat dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat terlatih di seluruh fasilitas kesehatan.

Para tenaga kesehatan yang melakukan deteksi tersebut diharapkan melakukan pencatatan hasil skrining PJB Kritis. Dan jika hasil skrining positif, segera rujuk bayi ke RS. Sebelum merujuk, lakukan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) dan menghindari pemberian terapi oksigen berlebihan saat merujuk bayi ke RS.

“Cek Saturasi untuk selamatkan nyawa bayi,” kata dr Risma dan dr Rizky.

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) mengatakan garda terdepan yang bisa melakukan pertolongan ini di antaranya adalah para bidan, dokter umum, atau dokter anak yang menolong persalinan atau Sectio (Cesar). Dan IDAI berharap dengan program pelatihan yang akan diadakan oleh IDAI dan kementerian kesehatan akan bisa membantu para tenaga kesehatan yang menangani kelahiran dan anak untuk melakukan deteksi dini terhadap Penyakit Jantung Bawaan.

"Kami berkomitmen untuk membantu menurunkan angka kematian bayi dan anak karena anak adalah masa depan bangsa," kata dr. Piprim.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore