
LUSTRASI: Petugas loket BPJS Kesehatan tengah melayani anggota di kantor BPJS Jakarta, belum lama ini.
JawaPos.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Adapun, program relaksasi tunggakan JKN diberikan kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan dan juga Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara (PPU BU). Relaksasi ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta Andayani Budi Lestari mengatakan bahwa sampai 9 Oktober 2020 sudah banyak yang memanfaatkan program ini.
"Kami harap 2021 pandemi ini berakhir. Kami laporkan sampai 9 oktober 2020, siapa yg sudah memanfaatkan adalah 447 badan usaha 85 ribu lebih daripada peserta mandiri," terang dia beberapa waktu lalu.
Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, sehingga yang perlu dibayarkan oleh peserta terlebih dahulu adalah tunggakan 6 bulan pertama di tambah dengan 1 bulan berjalan (iuran bulan saat pembayaran dilakukan), di mana sisanya harus dilunasi paling lambat Desember 2021.
"Kenapa ini menjadi sesuatu yang harus segera kami laksanakan, karena di masa pandemi ini, dikhawatirkan orang-orang yang mempunyai tunggakan 6 bulan itu tidak bisa mengakses layanan kesehatan," jelasnya.
Kata dia, peserta yang ingin memanfaatkan relaksasi ini dapat memakai aplikasi Mobile JKN. Tujuan memanfaatkan kanal online ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
"Jangan datang ke kantor, tapi melakukan pendaftaran pada kanal yang sudah ditetapkan dan melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan, minimal 6 bulan plus 1 bulan dan melakukan pembayaran iuran di bulan berikutnya secara rutin dan membayar sisa tunggakan paling lambat Desember 2021," tutup Andayani.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
