
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit
JawaPos.com – Wacana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tak akan lagi menanggung biaya sejumlah penyakit sebesar 100 persen menjadi kontroversi. Pasalnya, kabar itu membuat warganet dan masyarakat luas resah. Mereka menganggap semakin sedikit manfaat dan keuntungan dari BPJS, padahal setiap bulan mereka membayar iuran sesuai dengan kelasnya.
Wacana ini pertama kali digulirkan oleh pihak BPJS karena beban biaya penyakit katastropik yang ditanggung seperti jantung, kanker, gagal ginjal stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia dan hemophilia semakin membengkak. Pembiayaan perawatan penyakit tersebut selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.
Penyakit katastropik adalah penyakit yang berbiaya tinggi dan secara komplikasi dapat terjadi ancaman yang membahayakan jiwanya. Penyakit akibat gaya hidup salah satu yang paling banyak diderita peserta BPJS dan menyerap klaim yang tinggi.
Namun, kabar itu dibantah oleh Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabroni, salah satu perintis konsep JKN (BPJS). Menurutnya, kabar tersebut tidak berdasar dan belum jelas sumbernya. BPJS tak memiliki kewenangan untuk menetapkan soal besaran beban yang ditanggung pasien.
“Kalau kabar itu memang dari BPJS, sumbernya belum jelas. BPJS tak punya kewenangan mana biaya yang dijamin dan mana yang dijamin sebagian,” tukas Habullah kepada JawaPos.com, Sabtu (25/11).
Sebab sesuai Undang-Undang, rumusan soal BPJS ditentukan oleh peran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). DJSN adalah penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan dalam UU Nomor 4 tahun 2004 tentang SJSN Pasal 6 s.d. Pasal 12. DJSN adalah dewan yang berfungsi membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
“Harus dimulai oleh DJSN yang melakukan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS,” ujar Hasbullah.
Hasbullah menilai BPJS terlalu dini memberikan kabar tersebut. "Sebab, seluruhnya harus dituangkan berdasarkan Keputusan Presiden,” papar Hasbullah.
Sebelumnya, BPJS sudah menegaskan persoalan urun iur (cost sharing) tersebut baru sebatas wacana, belum dirumuskan. Hal itu agar tidak membuat warga resah dan salah pengertian.
Hasbullah menjelaskan soal cost sharing atau urun iur, memang ada beberapa hal yang diperbolehkan sesuai Undang-Undang, namun dengan catatan. Hal itu tidak menjadi masalah apabila yang diminta bayar oleh rumah sakit adalah untuk pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok yang “tidak dijamin” misalnya naik kelas rawat.
Namun, fakta di lapangan seringkali ditemui bahwa masih banyak Peserta BPJS Kesehatan yang ternyata masih harus membayar biaya tambahan untuk pelayanan kesehatan yang sebenarnya termasuk dalam kelompok “dijamin” misalnya obat.
“Soal obat yang membutuhkan urun iur pasien atau tak ditanggung BPJS, itu terkait masalah efektivitasnya saja,” papar Hasbullah.
Secara garis besar biaya tambahan yang dibayarkan oleh Peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit dapat dikelompokkan atas dua, yaitu biaya tambahan yang dibolehkan dan biaya tambahan yang tidak dibolehkan.
Biaya tambahan yang dibolehkan terdiri dari biaya dikarenakan naik kelas rawat dari kelas rawat yang menjadi haknya (sesuai Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 24 dan Permenkes No.71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional) dan biaya dikarenakan termasuk pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022