Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Agustus 2024 | 14.34 WIB

Klaim Pelaku Usaha Terancam, Industri Tembakau Alternatif Minta Regulasi Terpisah dengan Rokok Tembakau

Ilustrasi: Vape sebagai produk tembakau alternatif. (News-Medical). - Image

Ilustrasi: Vape sebagai produk tembakau alternatif. (News-Medical).

JawaPos.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan masih menjadi persoalan bagi pelaku industri tembakau, terutama industri tembakau alternatif atau rokok elektrik. Mereka meminta aturan tentang industri tembakau alternatif atau rokok elektrik diatur tersendiri. Tidak digabung dengan regulasi industri tembakau konvensional.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasmita menilai, PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur soal kesehatan dan di dalamnya juga memuat tentang industri tembakau cacat hukum. Alasannya, PP 28/2024 bertentangan dengan UU 17/2023. Dalam Pasal 152 UU 17/2023 dinyatakan bahwa produk tembakau dan tembakau alternatif harus diatur dalam regulasi tersendiri.

“UU Kesehatan memandatkan bahwa rokok elektronik dan juga produk tembakau diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Kalau aturan turunan bertentangan dengan regulasi di atasnya (UU 17/2023), kami menilai perlu direvisi,” ujar Garinda saat dihubungi pada Selasa (20/8).

Menurut dia, dengan "meng-omnibuskan" PP, akhirnya industri tembakau alternatif jadi terlihat kecil karena hanya sekian pasal dibandingkan hampir 1.200 pasal secara keseluruhan. "Padahal ini sangat penting seharusnya untuk produk tembakau ada PP tersendiri,” tambahnya.

Cacat hukum kedua, sambung Garindra, Pasal 434 PP 28/2024 yang mengatur ketentuan untuk larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik. Berbagai pengetatan yang sifatnya larangan ini malah semakin menghalangi perokok dewasa mengakses produk tembakau alternatif yang telah teruji secara kajian ilmiah rendah risiko kesehatan.

“Regulasi yang diperketat ini sebetulnya bukan mencegah yang di bawah usia, justru mencegah perokok dewasa untuk mengakses produk tembakau alternatif. Jadi kami ini seperti industri yang dilarang,” terangnya.

Permasalahan lainnya dari Pasal 434 PP 28/2024 adalah ketentuan larangan menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan. Ketentuan tersebut, ujar Garindra, justru makin mengancam kelangsungan pelaku usaha.

“Ini sebetulnya bukan solusi, justru hanya akan menimbulkan masalah baru karena merugikan para pedagang kecil dan membuat lebih banyak lagi pengangguran,” ucapnya.

Cacat hukum ketiga, tidak dilibatkannya pelaku industri dalam pembahasan PP 28/2024. Pada pekan lalu, Garindra mengungkapkan pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Kemenperin sebagai stakeholder kita yang menjaga agar industri ini bisa tetap tumbuh di Indonesia. Kami juga sudah menyampaikan keluhan-keluhan dan menilai PP ini harus segera direvisi,” tuturnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore