
Ilustrasi: Vape sebagai produk tembakau alternatif. (News-Medical).
JawaPos.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan masih menjadi persoalan bagi pelaku industri tembakau, terutama industri tembakau alternatif atau rokok elektrik. Mereka meminta aturan tentang industri tembakau alternatif atau rokok elektrik diatur tersendiri. Tidak digabung dengan regulasi industri tembakau konvensional.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasmita menilai, PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur soal kesehatan dan di dalamnya juga memuat tentang industri tembakau cacat hukum. Alasannya, PP 28/2024 bertentangan dengan UU 17/2023. Dalam Pasal 152 UU 17/2023 dinyatakan bahwa produk tembakau dan tembakau alternatif harus diatur dalam regulasi tersendiri.
“UU Kesehatan memandatkan bahwa rokok elektronik dan juga produk tembakau diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Kalau aturan turunan bertentangan dengan regulasi di atasnya (UU 17/2023), kami menilai perlu direvisi,” ujar Garinda saat dihubungi pada Selasa (20/8).
Menurut dia, dengan "meng-omnibuskan" PP, akhirnya industri tembakau alternatif jadi terlihat kecil karena hanya sekian pasal dibandingkan hampir 1.200 pasal secara keseluruhan. "Padahal ini sangat penting seharusnya untuk produk tembakau ada PP tersendiri,” tambahnya.
Cacat hukum kedua, sambung Garindra, Pasal 434 PP 28/2024 yang mengatur ketentuan untuk larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik. Berbagai pengetatan yang sifatnya larangan ini malah semakin menghalangi perokok dewasa mengakses produk tembakau alternatif yang telah teruji secara kajian ilmiah rendah risiko kesehatan.
“Regulasi yang diperketat ini sebetulnya bukan mencegah yang di bawah usia, justru mencegah perokok dewasa untuk mengakses produk tembakau alternatif. Jadi kami ini seperti industri yang dilarang,” terangnya.
Permasalahan lainnya dari Pasal 434 PP 28/2024 adalah ketentuan larangan menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan. Ketentuan tersebut, ujar Garindra, justru makin mengancam kelangsungan pelaku usaha.
“Ini sebetulnya bukan solusi, justru hanya akan menimbulkan masalah baru karena merugikan para pedagang kecil dan membuat lebih banyak lagi pengangguran,” ucapnya.
Cacat hukum ketiga, tidak dilibatkannya pelaku industri dalam pembahasan PP 28/2024. Pada pekan lalu, Garindra mengungkapkan pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Kemenperin sebagai stakeholder kita yang menjaga agar industri ini bisa tetap tumbuh di Indonesia. Kami juga sudah menyampaikan keluhan-keluhan dan menilai PP ini harus segera direvisi,” tuturnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
