Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Agustus 2024 | 23.17 WIB

Aborsi Dibolehkan Bersyarat, Pengamat Sebut Berpotensi Disalahgunakan dengan Suap

Ilustrasi aborsi - Image

Ilustrasi aborsi

JawaPos.com - Pemerintah resmi memperbolehkan praktik aborsi untuk korban pemerkosaan atau kekerasan seksual. Hal ini menimbulkan reaksi kontra dari beberapa pihak karena ditakutkan aturan ini disalahgunakan.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trsisakti Trubus Rahadiansyah menyebut bahwa legalisasi aborsi berpotensi disalahgunakan karena banyak celah. Salah satunya melalui suap. 
 
"Ya bagaimanapun juga praktiknya masyarakat, realisasinya alasan itu yang dipake untuk membenarkan orang aborsi. Nanti dokternya dibayar karena alasannya ini. Banyak suap," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/8).
 
 
"Iya bisa ke dokter, klinik-klinik itu. Bisa jadi aborsi atas nama kekerasan (padahal tidak)," sambung Trubus. 
 
Hal itu juga termasuk menimbulkan praktik suap terhadap pihak kepolisian untuk meminta keterangan sebagai korban kekerasan seksual agar bisa aborsi.
 
"Ya surat kepolisian juga kan bisa diminta. Ya menurut saya ini jangan langsung dapat dibolehkan. Karena kalo dibolehkan nanti orang Indonesia pasti gitu semua nanti alasannya," ungkapnya.
 
"Karena kalau udah melanggar hukum itu pintar orang ngakalinnya. Yang jelas potensi terjadi perilaku suap ini besar," pungkas Trubus.
 
Sebelumnya, pemerintah memperbolehkan praktik aborsi bagi korban pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
Selain bagi korban pemerkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual, aborsi dapat dilakukan bagi perempuan yang mempunyai indikasi kedaruratan medis.
 
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. SK No 226960 A," bunyi Pasal 116 Peraturan Pemerintah 28/2024 tersebut, dikutip Rabu (31/7).
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore