Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 November 2022 | 21.08 WIB

Cukup Tebus ke Apotik, Berikut Alur Dapatkan Obat Covid-19 Gratis

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Bagi Anda yang saat ini sedang melakukan isolasi mandiri (Isoman) seiring melonjaknya kembali kasus Covid-19, tak perlu bingung bagaimana cara mendapatkan obat gratis. Dengan memanfaatkan layanan telemedicine gratis dari Kementerian Kesehatan, obat tersebut kini bisa diambil langsung ke apotek oleh anggota keluarga yang tidak sakit.

"Layanan Isoman masih ada. Bahkan semua obat sudah bisa diambil langsung ke apotek gratis," tegas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Senin (7/11).

Caranya, cukup dengan mendatangi apotek Kimia Farma yang sudah ditentukan tanpa menunggu pengiriman. Obat bisa diambil langsung oleh saudara pasien ke apotek Kimia Farma terdekat.

Bagaimana alurnya?

1. Tes Antigen/PCR

Saat mengalami gejala, segera melakukan tes PCR/Antigen di Lab yang terafiliasi Kementerian Kesehatan. Jika hasil tes positif dan Lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis atau mendapatkan status 'pasien memenuhi syarat untuk menebus resep' di web ISOMAN.

2. Hubungi WA Kemenkes

Pasien yang sedang Isoman dapat menghubungi WA Kemenkes RI di Nomor 081110500567 untuk mendapatkan layanan telemedicine. Layanan telemedicine gratis ini dapat diakses bagi masyarakat.

3. Konsultasi Daring

Pasien dengan NIK terdaftar bisa melakukan konsultasi secara Daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedicine secara gratis, di menu konsultasi, dan memasukan kode voucher ISOMAN di aplikasi yang dipilih. Setelah melakukan konsultasi secara daring.

4. Menerima Resep

Dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman atau layak Isoman, maka pasien dengan NIK terdaftar akan mendapatkan paket obat dengan jenis obat sesuai ketentuan.

5. Tebus Resep

Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien dengan NIK terdaftar mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu Pesan Obat dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, melengkapi alamat pengiriman, dan memberikan persetujuan syarat dan ketentuan paket obat.

6. Ambil Obat ke Apotek atau Jasa Pengiriman

Pasien bisa memilih jasa pengiriman Pick Up atau Ambil Sendiri langsung ke apotek Kimia Farma yang ditentukan sistem. Setiap pengambilan akan diberikan Kode Paket yang dikirimkan langsung melalui WA konfirmasi tebus resep ke nomor pasien.

"Silahkan menggunakan layanan ojek online dan atau wali pasien dengan keadaan sehat untuk mengambil paket dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh pasien," jelasnya.

7. Apotek Sesuai Area Domisili

Saat ini fitur yang ada mengatur mekanisme di mana di setiap area kota layanan ISOMAN, ada 1 cabang apotek Kimia Farma yang dijadikan sentralisasi operasional Layanan ISOMAN. Apotek tersebut yang dijadikan apotek pengambilan. Nomor WA dan Lokasi dicantumkan dalam WA Konfirmasi.

8. Jam Operasional Apotek

Operasional Apotek untuk proses verifikasi permintaan tebus resep dan pengambilan obat di jam 08:00 - 20:00 saja. Di atas jam 20:00 akan di proses di H+1 dan sebelum jam 08:00 akan diproses kemudian. Setiap pasien dengan permintaan tebus resep yang sudah dikonfirmasi, akan mendapatkan WA dengan kode pengambilan, sehingga pasien bisa langsung meminta bantuan wali pasien atau kurir ojek online.

"Dengan pengambilan obat sendiri, mekanisme pemesanan dan pengiriman tidak dilakukan oleh sistem melainkan oleh pasien atau wali pasien sendiri, sehingga untuk waktu bisa menjadi instan atau same day sesuai pilihan pasien. Pastikan mendapatkan WA konfirmasi terlebih dahulu sebelum memesan pengambilan," tutup Nadia.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore