
Photo
JawaPos.com - Seseorang seringkali tak menyadari bahwa dirinya terkena diabetes atau hipertensi. Hal itu karena mereka jarang atau tidak pernah mengecek gula darah dan juga tekanan darah secara rutin. Padahal kedua penyakit itu jika sudah terlanjur parah bisa berujung komplikasi seperti gagal ginjal.
Sekjen The 16th Annual Scientific meeting of Indonesian Society of Hypertension (InaSH) 2022 dr. Djoko Wibisono, Sp.PD-KGH, mengatakan mencapai target kontrol tekanan darah dalam jangka panjang dilakukan untuk menghindari terjadinya kerusakan organ yang disebabkan oleh hipertensi atau Mediated Organ Damage (HMOD). Misalnya stroke, serangan, jantung dan kerusakan ginjal yang dapat mengakibatan kematian.
Data Penyakit Ginjal Kronik (PGK), berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar Riskesdas 2018, sebanyak 3,8 per 1000 penduduk atau 1.017.260 penduduk Indonesia menderita Penyakit Ginjal Kronik (PGK). Dari total seluruh penduduk Indonesia yang menderita PGK, 19,3 persen di antaranya menjalani cuci darah (Hemodialisis), yaitu kurang lebih 196.332 penduduk.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
