
Ilustrasi kartu JKN-KIS (Antara)
JawaPos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan asuransi perlindungan bagi masyarakat Indonesia. Dalam program itu, setiap orang yang membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah berhak mendapatkan jaminan kesehatan.
Pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan itu lah yang membuat banyak masyarakat mulai menjaminkan kesehatan mereka dengan program JKN-KIS. Alasannya, peserta JKN-KIS ditawarkan berbagai benefit, yakni protection (perlindungan), sharing (gotong-royong) dan compliance (kepatuhan).
Program JKN-KIS ini bertujuan untuk memberikan perlindungan atau kepastian jaminan kesehatan kepada setiap pesertanya. Dengan begitu masyarakat pun bisa meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan. Jadi, JKN-KIS adalah perlindungan yang baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
Kemudian, dengan menjadi peserta program JKN-KIS, mereka yang tergabung dalam asuransi ini akan bergotong-royong membantu peserta yang sakit, ini sesuai dengan identitas bangsa Indonesia yang bersedia bahu-membahu dalam kesulitan.
Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah penyakit. Hal ini merupakan salah satu bentuk karakter bangsa Indonesia yang diintepretasikan ke dalam suatu tindakan.
Sedangkan untuk alasan kepatuhan adalah peserta telah menjalankan kewajibannya sebagai WNI untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku. Para peserta JKN-KIS telah mematuhi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Jika Kartu BPJS Kesehatan Hilang atau Rusak
Terkait siapa saja yang menjadi peserta JKN-KIS, semua penduduk Indonesia wajib mengikuti program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan tersebut. Termasuk orang asing yang telah bekerja paling lama 6 bulan di Indonesia.
Adapun, berikut jenis kepersertaan program JKN-KIS, antara lain:
1. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) terdiri dari:
a. Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima
gaji atau upah, yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Non Penyelenggara Negara.
1) PPU Penyelenggara Negara terdiri dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat/ Daerah, PNS yang diperbantukan pada BUMN/BUMD, TNI/PNS TNI, POLRI/PNS POLRI, Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
2) PPU Non Penyelenggara Negara terdiri dari pegawai pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Swasta
b. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri dan pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang mampu membayar iuran, antara lain terdiri dari: Notaris, Pengacara, Akuntan, Konsultan Dokter/Bidan, Pedagang/Penyedia Jasa Petani/Peternak, Nelayan, Supir, Ojek, Montir dan lain sebagainya.
c. Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.
1) BP Penyelenggara Negara terdiri dari Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, PP PNS Pusat/Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
2) BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
