Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Desember 2015 | 20.22 WIB

BPOM Cabut Izin 7 Produk, Ini Rinciannya

BPOM Cabut Izin 7 Produk, Ini Rinciannya - Image

BPOM Cabut Izin 7 Produk, Ini Rinciannya

JawaPos.com Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar tujuh produk obat tradisional (OT). Penyebabnya, tujuh OT itu mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bila dikonsumsi.



Tujuh OT tersebut adalah kapsul Jiangsuan Zhitong, kapsul Mahhabbah, cairan obat dalam Amutik, dan cairan obat dalam Pegal Linu Cap Kuda Balap.



Tiga lainnya adalah Pegal Linu Cap Tunjung Biru, Pegal Linu Husada, dan Remak (semuanya cairan obat dalam).



"Produk ini teridentifikasi dicampur dengan BKO penghilang rasa sakit dan antirematik seperti parasetamol dan fenilbutazon. Jadi, langsung kami cabut izinnya," ungkap Kepala BPOM Roy Sparringa di Jakarta, Senin (30/11).



Roy menuturkan, parasetamol dan fenilbutazon memang dilarang keras dicampur dalam OT. Sebab, penggunaan yang tidak tepat dan konsumsi jangka panjang dapat menimbulkan kerusakan hati.



"Persepsi masyarakat saat ini kan justru nyari yang cepat reaksinya. Nah, yang salah ini harus diluruskan. Kalau jamu langsung cespleng (bisa menyembuhkan dalam waktu cepat, Red), justru harus kita curigai kandungannya," tutur dia.



Tujuh item itu merupakan bagian dari 54 OT yang ditarik dari peredaran tahun ini. Namun, 47 di antaranya tidak memiliki nomor izin edar alias ilegal.



Sebagai informasi, dalam dua tahun terakhir, 115 kasus peredaran OT yang mengandung BKO berhasil diungkap dan diajukan ke pengadilan. (mia/c9/end)

Editor: Arwan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore