
BPOM Cabut Izin 7 Produk, Ini Rinciannya
JawaPos.com Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar tujuh produk obat tradisional (OT). Penyebabnya, tujuh OT itu mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bila dikonsumsi.
Tujuh OT tersebut adalah kapsul Jiangsuan Zhitong, kapsul Mahhabbah, cairan obat dalam Amutik, dan cairan obat dalam Pegal Linu Cap Kuda Balap.
Tiga lainnya adalah Pegal Linu Cap Tunjung Biru, Pegal Linu Husada, dan Remak (semuanya cairan obat dalam).
"Produk ini teridentifikasi dicampur dengan BKO penghilang rasa sakit dan antirematik seperti parasetamol dan fenilbutazon. Jadi, langsung kami cabut izinnya," ungkap Kepala BPOM Roy Sparringa di Jakarta, Senin (30/11).
Roy menuturkan, parasetamol dan fenilbutazon memang dilarang keras dicampur dalam OT. Sebab, penggunaan yang tidak tepat dan konsumsi jangka panjang dapat menimbulkan kerusakan hati.
"Persepsi masyarakat saat ini kan justru nyari yang cepat reaksinya. Nah, yang salah ini harus diluruskan. Kalau jamu langsung cespleng (bisa menyembuhkan dalam waktu cepat, Red), justru harus kita curigai kandungannya," tutur dia.
Tujuh item itu merupakan bagian dari 54 OT yang ditarik dari peredaran tahun ini. Namun, 47 di antaranya tidak memiliki nomor izin edar alias ilegal.
Sebagai informasi, dalam dua tahun terakhir, 115 kasus peredaran OT yang mengandung BKO berhasil diungkap dan diajukan ke pengadilan. (mia/c9/end)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
